LampungMesuji

Kabid Kesbangpol Abi Irawan Lakukan Penganiayaan, Sekdakab Didesak Lakukan Penertiban dan APH Lakukan Proses Pemeriksaan Tindak Pidana

190
×

Kabid Kesbangpol Abi Irawan Lakukan Penganiayaan, Sekdakab Didesak Lakukan Penertiban dan APH Lakukan Proses Pemeriksaan Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini

Mesuji, TintaInformasi.com— Tindakan penganiayaan dilakukan oleh Kepala Bidang (Kabid) Kesbangpol Pemkab Mesuji, Abi Irawan terhadap Reni Anggraini (24 tahun) pegawai honorer di Dinas Perpustakaan dan Arsip Pemkab Kabupaten Mesuji yang sedang melaksanakan sholat zuhur di Musholla Perpustakaan, Brabasan Kecamatan Tanjung Raya.

Kronologis kejadian, bermula saat Reni Anggraini (24) warga Desa Wiralaga 2 ini sedang melakukan sholat Zuhur di Musholla Perpustakaan Brabasan Kecamatan Tanjung Raya, Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 13:38:52 Wib tiba-tiba datang Kabid Kesbangpol Abi Irawan, tanpa basa basi langsung melakukan penganiayaan terhadap Reni Anggraini.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Berdasarkan rekaman CCTV diketahui bahwa Abi Irawan menjambak rambut Reni Anggraini dan menjentuskannya ke tembok sebanyak dua kali dan setelah itu Abi Irawan juga merampas cincin tunangan yang ada di jari Reni Anggraini.

Atas kejadian penganiayaan tersebut diatas, Reni Anggraini melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Puri Husadatama, usai mendapatkan hasil visum, Reni Anggraini mendatangi Polres Mesuji guna menyampaikan laporan tindakan penganiayaan tersebut.

Petugas SPKT Polres Mesuji menerima laporan korban dengan memberikan surat bukti laporan polisi Nomor : LP/B-130/III/2022/SPKT/RESOR MESUJI/POLDA LAMPUNG. Berdasarkan dugaan sementara tersangka Abi Irawan telah melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 352 KUHP.

Salah satu lembaga penggiat anti korupsi dan kekerasan, DPD Libapan Bidang Cyber Tipikor dan Pungli, menyikapi masalah ini bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum Kabid Kesbangpol Abi Irawan tersebut adalah tindakan semena-mena dan tidak mencerminkan kalau yang bersangkutan menyandang pangkat pejabat pemerintah yang semestinya mengayomi dan melindungi serta melayani masyarakat.

“Perbuatan tersangka ini harus diusut secara tuntas oleh Aparat Penegak Hukum, karena ini merupakan preseden buruk terhadap prilaku oknum pejabat. Tidak semustinya oknum ini berlaku demikian,” jelas Ketua DPD Libapan Mesuji, Dedi Hamid.

Selain diperiksa oleh APH dalam tindakannya yang melanggar KUHP, Dedi Hamid juga mendesak kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji selaku pimpinan para PNS untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kabid Kesbangpol Abi Irawan ini, karena tindakan yang dilakukannya sudah diluar batas kewajaran sebagai pimpinan dari unit organisasi. Selain itu jabatan yang disandang oleh oknum ini juga harus ditinjau ulang, karena ini dapat mencoreng nama baik institusi.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *