BERITALampungTulang Bawang

Pemkab Tulang Bawang Peroleh Pinjaman Daerah 43 M Guna Percepatan Pembangunan Sterategis

40
×

Pemkab Tulang Bawang Peroleh Pinjaman Daerah 43 M Guna Percepatan Pembangunan Sterategis

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Tulang Bawang —
Bupati Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M. di massa kepemimpinannya dalam
Upaya percepatan berbagai sektor pembangunan daerah Tulang Bawang terus dilakukan dengan pembiayaan yang terencana dan akuntabel serta tepat sasaran. Langkah tersebut ditandai dengan penandatangan
Perjanjian Kredit Pinjaman Daerah antara Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dan PT Bank Pembangunan Daerah, di Lantai 2 Ruang Rapat Direktur Utama Kantor Pusat Bank Lampung, Senin (02/03/2026).

Dengan kerja sama itu Pemkab Tulang Bawang, memperoleh fasilitas pinjaman daerah sebesar Rp43.000.000.000,00 (empat puluh tiga miliar rupiah) Dana itu fokus pada percepatan peningkatan pembangun infrastruktur penting dan sterategis di berbagai sektor dan wilayah berpotensi.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Sebelumnya rencana pinjaman daerah tersebut telah melalui kajian kemampuan keuangan daerah secara matang serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Skema pembiayaan ini memiliki tenor selama 36 bulan dengan suku bunga tetap sebesar 9,2 persen per tahun. Selain itu, rasio kemampuan pengembalian pinjaman daerah juga telah memenuhi standar minimal 2,5 yang menunjukkan kondisi fiskal Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang berada dalam kondisi sehat.

Baca juga:  Kasat Reskrim Polres Tanggamus : Kasus Perampokan Gadis di Wonosobo Ternyata Rekayasa, Semua Cerita Dibuat Sendiri

Pemerintah Tulang Bawang juga telah memproyeksikan pembayaran pokok dan bunga pinjaman dalam APBD Tahun Anggaran 2026 hingga 2029, sehingga tidak mengganggu stabilitas keuangan daerah.

Dana pinjaman ini secara khusus diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur prioritas, pembiayaan bahan-bahan bangunan dan konstruksi, serta pengadaan alat konstruksi. Pemerintah menegaskan bahwa dana tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk belanja rutin ataupun kegiatan di luar peruntukan yang telah ditetapkan.

Selain itu, setiap proses pencairan dana akan dilakukan secara bertahap dengan pengawasan dari pihak perbankan dan wajib dilengkapi dokumen kontraktual yang sah.

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang memastikan pengelolaan pinjaman daerah ini akan dilaporkan secara tertib melalui laporan keuangan pemerintah daerah yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pinjaman daerah ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mempercepat pembangunan infrastruktur serta meningkatkan konektivitas wilayah, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat Kabupaten Tulang Bawang maju sejahtera. (Jaya)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *