TintaInfornasi.com,BandarLampung–Disela acara pelantikan Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung di Ballroom Hotel Novotel beberapa waktu lalu, Ketua KPK RI Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dalam orasi ilmiahnya menyampaikan ada yang bilang mudah-mudahan tidak ada lagi OTT KPK di Lampung. Harusnya bukan berharap gak ada OTT, tapi harus berupaya bekerja dengan baik dan jangan korupsi, maka tidak akan ada OTT
Sementara Ketua Umum LPPL Provinsi Lampung, Alzier Dianis Thabranie justru menilai bahwa ada kemungkinan para Pejabat atau bahkan Kepala Daerah di Lampung yang bakal tersangkut masalah korupsi, saat ini Kejaksaan Tinggi kembali melakukan pemeriksaan terhadap kasus KONI Lampung.
Beberapa waktu lalu, sebagai bentuk protes juga sikap kecewa atas lambannya pengungkapan kasus KONI Lampung di Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penetapan tersangka, maka LPPL Provinsi Lampung mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung.
Seperti mengutip pemberitaan lampung.postkota.co.id (26/4/2022) Alzier Dianis Thabranie (ADT) mengapresiasi mulai mengerucutnya saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung TA 2019-2020.
Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan Provinsi Lampung (LPPPL) tersebut, Jumat (15/4/2022), mengkritik lambannya penyelidikan kasus tersebut. Jika masih berlarut, dia rencana akan kirim surat ke Kejagung dan Jamwas.
Namun, Senin (25/4/2022), Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung melansir baru saja memeriksa enam saksi penting KONI Lampung. Info yang diperoleh Poskota Lampung, Kamis (28/4/2022), ketumnya.
ADT yakin publik Lampung menunggu hasil penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah Tahun Anggaran (TA) 2019-2020. Dia juga yakin para pengurus KONI Lampung dan para atlet juga pasti ingin masalah ini selesai.
“Kita tunggu, Kejati sudah menunjukan prosesnya telah mengerucut. Saya dengar sudah masuk tahap penyidikan. Ikan sepat ikan gabus, semakin cepat semakin bagus,” katanya.
“Kita kawal terus,” tandasnya ketika dikonfirmasi Poskota Lampung tentang rencana mengirim surat ke Kejagung dan Jamwas.
Apalagi, katanya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah dengan tegas menyatakan pemecatan terhadap pengurus KONI Lampung yang terbukti “nakal”.
“Berhentikan saja dia, saya gak mau tahu itu. Kalau kalian gak sanggup, saya yang akan berhentikan,” tandasnya saat acara pembagian bonus untuk para atlet PON XX Papua di Mahan Agung, Rabu (20/4/2022).
Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra merelis saksi-saksi yang diperiksa, Senin siang (25/4/2022), antara lain:
1. SBO saksi terkait tugasnya selaku selaku sekretaris.
2. LAA saksi terkait tugasnya selaku bendahara umum.
3. YF saksi terkait tugasnya selaku staf pembantu bendahara.
4. EA saksi terkait tugasnya sebagai pembantu bendahara KONI.
5. AJ diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku wakil ketua umum II.
6. NAT diperiksa sebagai staf. (Red)