Tintainformasi.com, Bandar Lampung —
Kehidupan Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, boleh jadi dalam beberapa hari terakhir ini jauh dari ketenangan.
Buntut pernyataan kerasnya bernada ancaman dengan akan menyuruh orang-orangnya menggebuk wartawan yang berujung dirinya dilaporkan ke polisi, besar kemungkinan pekan depan ia akan menjalani pemeriksaan oleh tim Inspektorat Provinsi Lampung.
Sumber awak media Jum’at (1/5/2026) malam menyatakan, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal tidak akan berpangku tangan dengan adanya pernyataan berbau arogansi dan ancaman yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi pratama tersebut.
“Pak Gub pasti berani mengambil sikap tegas terkait masalah Levi -panggilan beken Kadis PSDA Lampung- ini. Tentu prosesnya tetep sesuai SOP, yaitu diperiksa dulu oleh Inspektorat,” kata sumber yang merupakan orang dekat Gubernur Mirza ini melalui pesan WhatsApp.
Kapan Inspektorat memeriksa Kadis PSDA? “Bisa jadi pekan depan. Pak Gub sangat malu dengan adanya pejabat eselon II berperilaku tidak sepantasnya itu,” imbuhnya.
Dijelaskan, hasil pemeriksaan oleh Inspektorat menjadi dasar bagi Gubernur Mirza mengambil tindakan terhadap Febrizal Levi Sukmana.
Sebelumnya diberitakan, kasus yang melilit Kadis PSDA ini merupakan uji nyali bagi Gubernur Mirza dalam menegakkan aturan sekaligus “men-sopan-santunkan” jajaran petinggi Pemprov Lampung.
Uji nyali ini mesti dihadapi Gubernur Mirza karena selama ini Levi dikenal sebagai salah satu orang kepercayaannya.
Di sisi lain, selama ini Gubernur Mirza sangat baik menjaga suasana kebersamaan dengan kalangan media. Hampir di semua kegiatan Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung -tempat wartawan yang diancam Kadis PSDA bernaung- ia selalu hadir langsung.
Desakan agar Gubernur Mirza mencopot Levi dari jabatan Kadis PSDA pun terus menggelinding. Yang terakhir muncul dari Triga Lampung. LSM tempat bergabungnya para pejuang keadilan ini secara terbuka meminta Gubernur Mirza bersikap tegas dan keras, yaitu mencopot Febrizal Levi Sukmana dari jabatannya.
Mayoritas yang meminta Levi dicopot karena dinilai tebaran pernyataan arogansinya berbanding terbalik dengan gaya kepemimpinan Mirza yang santun dan menghormati sesama tanpa menyoal status sosial dan jabatannya.
Sebelumnya, desakan agar Gubernur Mirza mencopot Levi dari jabatan Kadis PSDA telah disampaikan oleh tokoh masyarakat Lampung M. Alzier Dianis Thabranie, Sekjen DPP Forum Pemuda Lampung M. Iqbal Farochi, pengurus DPW PSI Lampung Sairin, dan banyak lagi lainnya.
Sebagaimana diketahui, Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, Kamis (30/4/2026) siang, resmi dilaporkan ke Polresta Bandarlampung oleh wartawan bernama Wildan Hanafi yang merasa terancam jiwa dan keselamatannya atas tebaran pernyataan Levi yang penuh ancaman tindak kekerasan.
Didampingi kuasa hukumnya, Hengki Irawan, puluhan wartawan, pimpinan Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung, dan Ketua LAKH PWI Lampung Kusmawati, Wildan mengambil langkah hukum atas ancaman yang diterimanya dalam menjalankan tugas profesi jurnalistik.
Laporan Wildan Hanafi -anggota aktif PWI Lampung- telah diterima oleh polisi sebagaimana tertuang dalam STTLP/B/700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung, tertanggal 30 April 2026.
Kadis PSDA Provinsi Lampung Febrizal Levi Sukmana dilaporkan terkait pelanggaran atas Pasal 483 UU Nomor: 1 Tahun 2023. Dalam perkara ini, pelapor setidaknya menyiapkan tiga orang saksi, yaitu Heris Drianto, Virgo Hamiro, dan Budi Bowo Leksono.
Persoalan ini bermula ketika acara FGD Penanganan Banjir di Bandarlampung tengah berlangsung di Aula Rektorat IBI Darmajaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung, Selasa (28/4/2026) silam. Karena merasa terhalang oleh keberadaan wartawan, Levi melontarkan “teguran” kepada wartawan bersangkutan.
“Teguran” Levi yang cukup keras, membuat wartawan itu pun merasa hak peliputannya dihalang-halangi. Persoalan ini naik ke permukaan. Terpublikasi.
Dalam perkembangannya, begitu dikutip dari analisis.co.id, pernyataan Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, saat dikonfirmasi awak media, justru memicu polemik baru.
Dalam percakapan melalui sambungan telepon dengan jurnalis, Levi menyampaikan keberatannya terkait posisi wartawan yang disebutnya menghalangi pandangan saat forum berlangsung.
“Gua itu duduk di situ, gua ini kan tamu. Tapi kan dihalangi pandangan, di depan kan wartawan semua. Gua mau lihat itu,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media melalui telepon Whatsapp Selasa, (28/4/2026) lalu.
Levi menjelaskan bahwa dirinya ingin melihat jalannya forum, termasuk timer yang digunakan untuk mengatur durasi pembicara.
“Pembicara itu Bunda Eva, Roy, itu kan mau lihat timer. Tapi nggak kelihatan karena dihalangi,” lanjutnya.
Menebar Ancaman
Namun, pernyataan Levi tidak berhenti pada penjelasan tersebut. Dalam percakapan yang sama -yang videonya viral-, mantan Kadis ESDM Provinsi Lampung itu juga menyebut nama salah satu jurnalis, Wildan Hanafi, dengan nada yang dinilai keras.
“Bukan Wildan saja, tapi kampang Wildan itu… gua gebuk bener Wildan, gua suruh cari Wildan, wartawan mana dia ha Kandidat” ucap Levi dengan nada tinggi.
Tidak hanya itu. Levi juga menegaskan akan mengerahkan orang-orangnya untuk mencari yang bersangkutan (Wildan, red).
“Gua cari, nanti gua suruh Septa, gua gerakin orang-orang gua… malam ini gua cari dia, biar dia tahu,” lanjutnya.
Tetapi, Levi juga membantah bahwa dirinya yang secara langsung mengusir wartawan dari posisi tersebut.
“Yang ngusir juga bukan gua. Gua duduk di situ aja. Tapi pandangan gua tertutup,” jelasnya.
Meski demikian, pernyataan lanjutan Levi kembali menuai sorotan karena dinilai bernada ancaman.
“Suruh minta maaf sama gua, suruh buat klarifikasi. Kalau enggak, awas dia,” tegas Levi bernada mengancam.
Pernyataan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis, terutama terkait keamanan dan kebebasan dalam menjalankan tugas peliputan.
Sebuah sumber pada Kamis (30/4/2026) malam menyatakan bahwa Sekdaprov Marindo Kurniawan telah menyiapkan langkah-langkah guna “membina” Kadis PSDA. Apa bentuknya? “Tunggu saja. Mungkin Senin nanti yang bersangkutan akan dipanggil dan Inspektorat melakukan pemeriksaan,” kata sumber melalui telepon.
Apa tanggapan Levi? Siapkah mantan Kadis ESDM dan BMBK Lampung yang disebut-sebut sebagai “anak emas” Arinal Djunaidi itu menghadapi proses hukum? Sayangnya, sampai berita ini ditayangkan belum didapat konfirmasi dari mantan Pj Bupati Mesuji tersebut. (*Red)

