Tintainformasi.com, Lampung Tengah —Masyarakat Kampung Bandar Sari menyambut dengan penuh rasa syukur atas terbitnya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 276 K/Pdt/2026 terkait sengketa Pasar Bandar Sari yang telah berlangsung cukup lama.
Putusan tersebut menjadi kabar yang dinantikan masyarakat karena memberikan kepastian hukum terhadap aset kampung yang selama ini diperjuangkan oleh pemerintah kampung bersama warga.
Kemenangan ini merupakan hasil dari proses panjang yang dijalani dengan penuh kesabaran, komitmen, dan semangat kebersamaan dalam memperjuangkan hak-hak Kampung Bandar Sari. Masyarakat menilai putusan tersebut sebagai wujud keadilan dan kepastian hukum yang memberikan manfaat bagi kepentingan kampung serta generasi mendatang.
Atas capaian tersebut, masyarakat menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala Kampung Bandar Sari, Subagio, beserta seluruh aparatur kampung yang telah bekerja keras dan gigih dalam memperjuangkan hak atas Pasar Bandar Sari hingga memperoleh keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Dalam keterangannya, Kepala Kampung Bandar Sari, Subagio, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan, kepercayaan, serta doa selama proses hukum berlangsung.
“Alhamdulillah, kami bersyukur atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 276 K/Pdt/2026. Kemenangan ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Kampung Bandar Sari. Terima kasih kepada seluruh warga yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan kepada pemerintah kampung dalam memperjuangkan hak kampung. Semoga Pasar Bandar Sari dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat kampung bandar sari” ujar Subagio.
Masyarakat berharap putusan ini menjadi momentum untuk semakin memperkuat persatuan dan kebersamaan warga dalam menjaga aset kampung serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Selain itu, putusan tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan perekonomian masyarakat melalui pengelolaan Pasar Bandar Sari yang lebih baik, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan bersama.
Ke depan, masyarakat juga berharap Pasar Bandar Sari dapat berkembang menjadi pusat aktivitas ekonomi yang semakin aman, nyaman, bersih, dan tertata. Dengan pengelolaan yang baik, para pedagang diharapkan dapat menjalankan usahanya dengan rasa aman dan tenang, sementara para pembeli dapat berbelanja dengan lebih nyaman. Kondisi tersebut diyakini akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kampung Bandar Sari.
Dengan terbitnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 276 K/Pdt/2026, diharapkan seluruh pihak dapat menghormati dan melaksanakan keputusan tersebut demi terciptanya kepastian hukum, ketertiban, serta kemajuan Kampung Bandar Sari yang lebih baik di masa mendatang.(Edi s)

