Scroll untuk baca artikel
🚀 JASA PEMBUATAN WEBSITE
WEBSITE MURAH
Profesional • Cepat • Terjangkau
Mulai dari $$
✓ Website Profesional
✓ Tampilan Responsif
✓ Cocok untuk Bisnis & UMKM
💻 PESAN SEKARANG
Neverhide
Banner Top Up Produk Digital
BeritaHukum

Polsek Padang Ratu Ungkap Kasus Pencurian Berondolan Sawit

32
×

Polsek Padang Ratu Ungkap Kasus Pencurian Berondolan Sawit

Sebarkan artikel ini
Polsek Padang Ratu Ungkap Kasus Pencurian Berondolan Sawit

TINTA INFORMASI, Lampung Tengah | Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian berondolan buah kelapa sawit di areal perkebunan PTPN IV Regional 7 Palemko Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JMD alias Juned (40), warga Kampung Gedung Ratu, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/65/VIII/2026/SPKT/Polsek Padang Ratu/Polres Lampung Tengah/Polda Lampung, tertanggal 28 Agustus 2026.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di areal perkebunan kelapa sawit PTPN IV Regional 7 Palemko Padang Ratu, tepatnya di Blok 242 Afdeling 3, Kampung Riau Periangan, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terungkap ketika petugas pengamanan PTPN IV Regional 7 Palemko Padang Ratu melakukan patroli di kawasan perkebunan.

Saat patroli berlangsung, petugas mendapati JMD sedang mengumpulkan berondolan buah kelapa sawit di area perkebunan. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut berikut barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.

Baca juga:  HUT RI Ke 80 Momentum Suara Teladas Teriakan Ketidak Adilan SGC

Dari lokasi, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra tanpa bodi atau dalam kondisi trondol serta tiga karung berisi berondolan buah kelapa sawit dengan berat keseluruhan sekitar 110 kilogram.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp363.000.

Sekitar pukul 08.00 WIB pada hari yang sama, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra menerima informasi dari petugas pengamanan PTPN IV Regional 7 Palemko Padang Ratu mengenai adanya seorang pria yang diamankan karena diduga melakukan pencurian berondolan kelapa sawit.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek kemudian memerintahkan anggota Polsek Padang Ratu mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan lebih lanjut.

Petugas selanjutnya membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Padang Ratu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam keterangan kepolisian, JMD alias Juned disebut merupakan residivis tindak pidana pencurian ringan. Hal tersebut berdasarkan Petikan Putusan Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor 2/Pid.C/2025/PN Gns tertanggal 16 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, status hukum JMD dalam perkara terbaru ini tetap merupakan tersangka dan proses penyidikan masih berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:  Pupuk Hayati Cair Sukses Tingkatkan Hasil Panen Sawit di Lampung Timur

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Polisi masih melakukan pemeriksaan serta melengkapi proses penyidikan terhadap perkara tersebut. (eds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™