Scroll untuk baca artikel
🚀 JASA PEMBUATAN WEBSITE
WEBSITE MURAH
Profesional • Cepat • Terjangkau
Mulai dari $$
✓ Website Profesional
✓ Tampilan Responsif
✓ Cocok untuk Bisnis & UMKM
💻 PESAN SEKARANG
Neverhide
Banner Top Up Produk Digital
BeritaDaerah

Polemik Pasar Pagi Tanggamus Bergulir, Pemkab Soroti Retribusi hingga Dugaan Penarikan Sewa

52
×

Polemik Pasar Pagi Tanggamus Bergulir, Pemkab Soroti Retribusi hingga Dugaan Penarikan Sewa

Sebarkan artikel ini
Polemik Pasar Pagi Tanggamus Bergulir, Pemkab Soroti Retribusi hingga Dugaan Penarikan Sewa

TINTA INFORMASI, TANGGAMUS | Polemik penertiban dan rencana relokasi pedagang Pasar Pagi di Kabupaten Tanggamus, Lampung, memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus kini tidak hanya mempersoalkan penataan lokasi perdagangan, tetapi juga menyoroti mekanisme pengelolaan pasar, termasuk informasi mengenai penarikan retribusi dan sewa kepada pedagang.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Tanggamus, Andi Dermawan, mengatakan pemerintah tetap memahami keberadaan para pedagang yang telah bertahun-tahun mencari nafkah di lokasi tersebut.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Namun, menurut Andi, persoalan Pasar Pagi tidak dapat dilihat hanya dari aspek lamanya pedagang berjualan. Pemerintah juga perlu memastikan aspek legalitas, keamanan, kesehatan, serta mekanisme pengelolaan kawasan perdagangan.

Hal itu disampaikan Andi saat ditemui di Kota Agung, Tanggamus, Jumat (28/8/2026).

Andi mengatakan pemerintah telah berupaya mencari solusi melalui rencana relokasi pedagang ke lokasi yang dinilai lebih aman, nyaman, tertib, dan memiliki kepastian legalitas.

Menurut dia, Pemkab Tanggamus juga telah melakukan komunikasi melalui pihak ketiga untuk membahas rencana tersebut.

Dalam skema yang disiapkan pemerintah, pedagang disebut akan memperoleh fasilitas bebas biaya selama satu tahun. Setelah masa tersebut berakhir, biaya yang dikenakan diharapkan tidak lebih besar dibandingkan pengeluaran pedagang selama beraktivitas di lokasi Pasar Pagi saat ini.

“Semestinya kalau dari segi pedagang, tidak ada penolakan yang luar biasa. Karena kami ingin merelokasi itu ke tempat yang lebih aman, tertib dan layak,” kata Andi.

Meski demikian, Andi mempertanyakan sejumlah aspirasi yang muncul terkait rencana penertiban dan relokasi. Ia mengaku belum dapat memastikan apakah seluruh aspirasi tersebut murni berasal dari pedagang atau turut dipengaruhi kepentingan pihak lain yang selama ini terlibat dalam pengelolaan lokasi.

Baca juga:  Tanggamus Jajaki Investasi Bersama BP Taskin dan Calon Investor China, Kelapa hingga Perikanan Jadi Sorotan

“Saya melihat aspirasi-aspirasi yang disampaikan melalui media massa. Namun, mohon maaf, saya belum yakin kalau aspirasi itu murni dari para pedagang,” ujarnya.

Andi menjelaskan, perhatian Pemkab Tanggamus terhadap Pasar Pagi juga berkaitan dengan kondisi fasilitas dan lingkungan perdagangan.

Berdasarkan data Dinas Koperindag, terdapat sekitar 150 pedagang di dalam lokasi serta sekitar 150 pedagang obrok. Aktivitas perdagangan berlangsung sejak dini hari dan melibatkan pedagang maupun masyarakat dalam jumlah cukup besar.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, pemerintah menilai sejumlah fasilitas pendukung masih belum memadai. Persoalan sanitasi, penerangan, keamanan hingga ketersediaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) menjadi perhatian.

Menurut Andi, kondisi tersebut berkaitan langsung dengan aspek kesehatan dan kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di kawasan pasar.

“Ketika kita berbicara dari segi higienitas dan kesehatan, pemerintah memang punya kewajiban dalam rangka penataan. Jadi penataan ini bukan hanya untuk kepentingan pedagang, tetapi juga pembeli dan seluruh masyarakat,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Karena itu, pemerintah memandang relokasi bukan sekadar memindahkan pedagang dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Penataan tersebut, kata Andi, diarahkan untuk menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, aman, sehat, dan memiliki kepastian hukum.

Selain persoalan penataan, Dinas Koperindag mulai mencermati dasar dan mekanisme pengelolaan Pasar Pagi.

Andi menyebut pihaknya menemukan dokumen berupa Peraturan Pekon yang menjadi salah satu dasar pengelolaan pasar. Dalam dokumen tersebut, kata dia, tercantum sejumlah pungutan, antara lain retribusi salar, keamanan, kebersihan dan MCK.

Selain itu, terdapat pula ketentuan mengenai retribusi parkir.

“Kalau memang itu dinyatakan sebagai pasar pekon, semestinya pendapatan tersebut juga masuk sebagai PAD pekon,” kata Andi.

Baca juga:  14 Camat Baru Tanggamus Resmi Dilantik, Bupati Pesan Jangan Cuma Duduk di Kantor

Ia mengklaim Dinas Koperindag telah melakukan pengecekan terhadap APBDes Pekon Talang Padang untuk periode 2021 hingga 2026. Dari pengecekan tersebut, Andi menyebut pihaknya tidak menemukan pencatatan pendapatan asli desa (PAD) yang bersumber dari aktivitas Pasar Pagi.

“Dari tahun 2021 sampai dengan 2026, di APBD Pekon Talang Padang tidak terdapat PAD sama sekali, nol. Kami sudah cek,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, Andi mengatakan pemerintah daerah sebelumnya lebih melihat persoalan Pasar Pagi dari sisi pelanggaran ketentuan penataan pasar.

Namun, perkembangan informasi mengenai mekanisme pungutan membuat pemerintah mulai mempertimbangkan adanya potensi perbuatan melawan hukum yang perlu ditelaah lebih lanjut.

Andi menegaskan, istilah tersebut masih sebatas potensi dan bukan merupakan kesimpulan hukum.

Informasi Penarikan Sewa Pedagang

Dinas Koperindag juga menyoroti informasi mengenai adanya penarikan uang sewa kepada pedagang.

Menurut Andi, terdapat informasi mengenai sejumlah pungutan kepada pedagang yang disebut tidak tercantum dalam Peraturan Pekon sebagai dasar pengelolaan pasar.

Ia juga menyebut adanya informasi pembayaran sewa tanah kepada pemilik lahan sekitar Rp55 juta per tahun. Sementara itu, pedagang disebut dikenai biaya yang nilainya dapat mencapai sekitar Rp1 juta per pedagang.

Andi menilai informasi tersebut perlu diperjelas, terutama mengenai dasar penarikan, jumlah uang yang dihimpun, serta penggunaannya.

“Bayangkan kalau pedagang itu kurang lebih 150, katakanlah hanya 100 orang saja, tapi Rp100 juta. Disetorkan Rp55 juta, Rp45 juta itu ke mana?” ungkapnya.

Meski demikian, Andi kembali menegaskan bahwa informasi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan. Menurutnya, seluruh informasi harus dibuktikan dan diverifikasi melalui dokumen serta keterangan pihak-pihak yang berkepentingan.

Baca juga:  Kebakaran Hanguskan Bangunan BTS Telkomsel di Gisting Tanggamus

Seiring berkembangnya persoalan, Dinas Koperindag Tanggamus berencana melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.

Andi menyebut Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah akan menjadi salah satu pihak yang diajak berkoordinasi. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi yang memenuhi unsur hukum, koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) juga dapat dilakukan.

“Ketika kami memandang bahwa ini ada potensi perbuatan melawan hukum, tentunya Dinas Koperindag akan berkomunikasi dengan instansi terkait, dengan Inspektorat sebagai pemeriksa internal, maupun dengan APH,” tegasnya.

Menurut Andi, persoalan tersebut menjadi perhatian pemerintah apabila nantinya ditemukan adanya penghimpunan uang masyarakat tanpa dasar hukum atau mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Apalagi ini sudah terkait dengan penghimpunan uang masyarakat yang tidak berizin. Mungkin itu akan menjadi pandangan kami selanjutnya terhadap tindakan-tindakan berikutnya,” lanjutnya.

Selain melakukan koordinasi dengan instansi terkait, Pemkab Tanggamus juga berencana melakukan pendekatan kepada pemilik lahan yang selama ini digunakan sebagai lokasi Pasar Pagi.

Andi mengatakan status lahan dan mekanisme pengelolaannya perlu dipastikan, terutama apabila lokasi tersebut disebut sebagai pasar desa atau pasar pekon. Menurutnya, status aset dan pihak yang memiliki kewenangan mengelola kawasan tersebut memiliki konsekuensi administratif dan hukum.

Di tengah polemik yang berkembang, Andi menyatakan pemerintah tetap membuka ruang bagi pengelola maupun pedagang untuk memberikan klarifikasi.

Ia meminta pihak yang keberatan atau memiliki bantahan terhadap informasi pemerintah menyertakan data dan dokumen pendukung agar persoalan dapat diperiksa secara objektif.

“Silakan kalau dari pihak pengelola akan memvalidasi atau mengklarifikasi. Tapi pastikan dia punya data,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™