LAMPUNG SELATAN, TINTA INFORMASI — Alih-alih transparan, respons Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung Selatan soal dugaan skandal 639 paket pengadaan barang dan jasa senilai Rp3,75 miliar justru kian mempertegas busuknya akuntabilitas anggaran. Jawaban resmi yang ditunggu publik hanya dibalas selembar “surat izin bolos” tanpa berani menyentuh inti persoalan.
Gertakan tajam DPP LSM Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) yang menuntut pembongkaran transaksi janggal pada E-Katalog TA 2025 hanya ditanggapi dingin oleh Kepala Bappeda Lampung Selatan, Aryan Sarihan. Melalui Surat Nomor 900/2645/V.01/2026 tertanggal 26 Agustus 2026, ia hanya memohon izin absen dari rapat pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 di DPRD.
DPRD dibiarkan menggelar rapat sendiri, sementara nasib ratusan paket bernilai miliaran rupiah ditinggal mengambang tanpa pertanggungjawaban.
Dua Penyedia Kuasai Ratusan Paket: Praktik Monopoli dan Pemecahan Paket?
Temuan LSM Pematank membongkar bobroknya distribusi proyek di Bappeda Lamsel. Lebih dari 79% dari total 639 paket E-Katalog tersedot habis oleh dua entitas saja:
| Nama Penyedia | Jumlah Paket | Total Nilai Transaksi |
| BETIK GAWI JEJAMA (CV & Non-CV) | 226 Paket | ~Rp903,64 Juta |
| TAUHID | 282 Paket | ~Rp348,80 Juta |
| Total Penguasaan 2 Penyedia | 508 Paket | ~Rp1,25 Miliar |
Secara hukum, E-Purchasing memang legal. Namun, ketika dua nama mampu memborong 508 paket secara beruntun, ini bukan lagi sekadar efisiensi, melainkan sinyal kuat adanya kejahatan anggaran. Publik berhak bertanya: Apakah ada praktik pemecahan paket (splitting) demi menghindari lelang terbuka? Mengapa vendor lain disingkirkan dan dipaksa gigit jari?
Sikap bungkam Bappeda yang bersembunyi di balik formalitas surat dinas kian menegaskan adanya hal yang disembunyikan. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bersama penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) tidak boleh tinggal diam.
Pemeriksaan total wajib dilakukan hingga ke akar-akarnya:
- Modus Pemecahan Paket: Usut tuntas apakah 639 paket sengaja dicacah nilainya demi mengondisikan penyedia tertentu.
- Penggelembungan Harga (Mark-Up): Audit ketat kesesuaian harga pasaran. Apakah uang rakyat ini digunakan secara wajar atau dikorbankan demi marjin gelap?
- Aktor di Belakang Layar: Buka tabir siapa sosok sebenarnya di balik BETIK GAWI JEJAMA dan TAUHID hingga begitu sakti memonopoli ratusan transaksi dalam satu tahun anggaran.
Uang Rp3,75 miliar tersebut adalah keringat rakyat, bukan kas pribadi Bappeda yang bisa dikelola ugal-ugalan tanpa akuntabilitas. Selama Bappeda Lampung Selatan terus main kucing-kucingan dan melempar “surat izin bolos”, selama itu pula publik mencatat: ada permainan kotor di dapur pengadaan mereka. (tim)
TINTA INFORMASI tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara terbuka bagi Kepala Bappeda Lampung Selatan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, maupun pihak penyedia yang terkait.
