BERITAHUKUM & KRIMINALPringsewu

Pasutri di Pringsewu Hadapi Gugatan Perdata, LBH Ansor Berikan Pendampingan Hukum

52
×

Pasutri di Pringsewu Hadapi Gugatan Perdata, LBH Ansor Berikan Pendampingan Hukum

Sebarkan artikel ini
Pasutri di Pringsewu Hadapi Gugatan Perdata, LBH Ansor Berikan Pendampingan Hukum

TINTA INFORMASI, LAMPUNG – Pasangan suami istri asal Kabupaten Pringsewu, Anipudin dan Sriati, mendapatkan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Pringsewu setelah menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kota Agung. Gugatan tersebut berawal dari sengketa utang piutang dengan nilai sekitar Rp6 juta.

Karena memiliki keterbatasan ekonomi, keduanya mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada LBH Ansor Pringsewu agar dapat menjalani proses persidangan secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dalam perkara tersebut, Anipudin dan Sriati didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari M. Anthon, S.H., Billi Firmansyah, S.H., dan Alvi Aprian, S.H. Tim kuasa hukum menyatakan berkomitmen memberikan pendampingan secara profesional serta menghormati seluruh tahapan proses peradilan.

Menurut pihak tergugat, sengketa yang semula merupakan persoalan utang piutang berkembang menjadi perkara perdata yang kini tengah diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kota Agung. Mereka juga menyampaikan keberatan terhadap sejumlah dalil yang diajukan penggugat dan menegaskan seluruh tanggapan maupun pembelaan akan disampaikan melalui mekanisme persidangan.

Baca juga:  ‎Menjawab Pertanyaan Publik Atas Viralnya Video Penganiayaan Terhadap Zahrial, Polres Pesawaran Gerak Cepat

Tim kuasa hukum LBH Ansor Pringsewu menegaskan bahwa pendampingan tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memperjuangkan akses keadilan bagi seluruh masyarakat, termasuk warga yang memiliki keterbatasan ekonomi.

“Kami menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung. Seluruh fakta, bukti, dan argumentasi hukum harus diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim melalui mekanisme persidangan yang sah,” ujar tim kuasa hukum.

ADVERTISEMENT

LBH Ansor Pringsewu juga mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum dan akses terhadap keadilan tanpa memandang kondisi ekonomi maupun latar belakang sosial. Masyarakat pun diajak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Anipudin mengaku bersyukur atas pendampingan yang diberikan LBH Ansor Pringsewu. Menurutnya, kehadiran tim kuasa hukum memberikan semangat bagi dirinya dan keluarga untuk menghadapi proses hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada LBH Ansor Pringsewu yang telah bersedia mendampingi kami. Kehadiran mereka memberikan harapan dan keyakinan bahwa masyarakat kecil juga memiliki hak untuk memperoleh keadilan,” kata Anipudin.

Baca juga:  Dugaan Penipuan Umroh, GRIB Jaya Resmi Laporkan Akbar Bintang Putranto ke Polisi
ADVERTISEMENT

Ia berharap masyarakat dapat memberikan dukungan moral agar dirinya dan keluarga tetap kuat menjalani proses persidangan.

Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Kota Agung. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™