Banner Top Up Produk Digital
BeritaEditorialInvestigasiOpini

Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di Bandar Lampung Rugikan Negara Rp13 Miliar

62
×

Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di Bandar Lampung Rugikan Negara Rp13 Miliar

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di Bandar Lampung Rugikan Negara Rp13 Miliar

TINTA INFORMASI, Lampung – Dugaan penyimpangan anggaran pendidikan Tahun Anggaran 2025 di Kota Bandar Lampung menjadi sorotan publik setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah indikasi persoalan dalam pengelolaan dana pendidikan. Sedikitnya empat program bantuan sekolah dan pengadaan sarana-prasarana diduga bermasalah dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp13 miliar dari total anggaran Rp23,9 miliar.

Temuan tersebut memantik desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan. Sejumlah aktivis antikorupsi menilai dugaan penyimpangan pada sektor pendidikan merupakan persoalan serius karena menyangkut hak peserta didik serta penggunaan uang negara.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Pembina Aliansi Tunas Lampung, Yusantri, menyebut temuan tersebut sebagai peringatan keras bagi tata kelola anggaran pendidikan di Bandar Lampung.

“Ini sangat memprihatinkan. Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia justru diduga dijadikan ladang korupsi. Kalau benar ada sekolah yang tidak aktif tetapi tetap menerima anggaran, itu sudah sangat keterlaluan. Aparat penegak hukum harus segera mengusut tuntas,” tegasnya.

Baca juga:  Uji Publik II KLHS RPJMD Rumuskan Skenario dan Rekomendasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Empat Program yang Menjadi Sorotan

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK serta informasi yang dihimpun dari lapangan, terdapat empat program yang menjadi perhatian.

1. Hibah SMA Swasta Siger (Potensi Kerugian Rp6,7 Miliar)

Sekolah tersebut diduga menerima hibah APBD sebesar Rp8,4 miliar meski diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan dasar. Dalam temuan disebutkan sekolah diduga tidak memiliki izin operasional, belum memiliki gedung permanen, serta terdapat dugaan ketidaksesuaian data peserta didik. Dari 420 siswa yang tercatat, hanya 17 orang yang ditemukan saat dilakukan penelusuran di lapangan. Selain itu, sekitar Rp6,7 miliar dana hibah disebut belum didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai.

2. Program Beasiswa Pendidikan (Potensi Kerugian Rp2,3 Miliar)

Dari total anggaran Rp7,6 miliar, BPK menemukan indikasi ribuan data penerima bermasalah. Sebanyak 1.892 nama diduga merupakan penerima fiktif, tercatat ganda, atau menggunakan alamat yang tidak valid sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

3. Pengadaan Perlengkapan Sekolah (Potensi Kerugian Rp1,9 Miliar)

Proyek senilai Rp4,2 miliar ini juga menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat dugaan keterkaitan penyedia dengan kerabat pejabat. Selain itu, dari 22 sekolah penerima, sembilan di antaranya diduga tidak aktif atau tidak dapat diverifikasi keberadaannya, sementara sebagian barang yang dianggarkan dilaporkan tidak pernah diterima oleh sekolah.

Baca juga:  Kelima Orang Siswi PKL Di Pabrik Roti Jaya Bakery "Diduga Menjadi Korban Bullying Serta Tindak Pidana Kekerasan"

4. Penyaluran BOSDA ke Sekolah Tidak Aktif (Potensi Kerugian Rp2,1 Miliar)

ADVERTISEMENT

Temuan lainnya berkaitan dengan penyaluran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Dana sebesar Rp3,7 miliar diketahui disalurkan kepada tujuh sekolah yang diduga tidak aktif dan tidak terdaftar sebagai satuan pendidikan yang beroperasi.

Seluruh proses pencairan anggaran pada program-program tersebut disebut berlangsung melalui mekanisme administrasi yang melibatkan persetujuan pejabat berwenang serta berada dalam lingkup pengawasan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.

Publik Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak

Mencuatnya dugaan penyimpangan anggaran pendidikan ini memicu keresahan masyarakat. Warga menilai dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan justru diduga disalahgunakan.

ADVERTISEMENT

“Dana pendidikan itu untuk masa depan anak-anak, bukan untuk dipermainkan. Kami meminta aparat penegak hukum membuka kasus ini secara terang-benderang agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan tidak semakin hilang,” ujar seorang warga Kecamatan Kemiling.

Masyarakat mendesak Kejaksaan maupun Kepolisian segera menindaklanjuti temuan BPK melalui penyelidikan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi serta menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Baca juga:  PERUM DAMRI Buka Lowongan Kerja Sebagai Kepala Divisi & Sub Divisi, Batas Pendaftaran 14 Januari 2025, Ini Penempatannya

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Bandar Lampung maupun Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK maupun dugaan penyimpangan anggaran tersebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™