Banner Top Up Produk Digital
BeritaHukum dan KriminalOpini

Disdikbud Lampung Usut Kasus Dugaan Perzinahan Oknum Guru SMAN 2 Kota Agung

48
×

Disdikbud Lampung Usut Kasus Dugaan Perzinahan Oknum Guru SMAN 2 Kota Agung

Sebarkan artikel ini
Disdikbud Lampung Usut Kasus Dugaan Perzinahan Oknum Guru SMAN 2 Kota Agung

TINTA INFORMASI, Lampung – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengambil sikap tegas menyusul mencuatnya dugaan kasus perzinahan yang menyeret seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RR, yang bertugas di SMAN 2 Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Kasus tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke Polda Lampung dan tengah memasuki proses penyelidikan. Menyikapi hal itu, Thomas menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi setiap tindakan aparatur yang diduga melanggar norma hukum maupun etika sebagai pendidik.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Kami akan segera memanggil yang bersangkutan. Ini persoalan serius. Di sisi lain, karena kasusnya sudah dilaporkan ke Polda Lampung, kami menghormati dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Thomas Amirico, Rabu (29/7/2026).

Selain proses hukum, Disdikbud Lampung juga akan menindaklanjuti perkara tersebut dari sisi disiplin kepegawaian. Menurut Thomas, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, maka sanksi administratif sebagai ASN akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sanksi sebagai pegawai negeri tentu ada. Bentuknya seperti apa, akan kami telaah setelah yang bersangkutan dipanggil dan memberikan klarifikasi,” tegasnya.

Baca juga:  Pasca Kebakaran Di Keputran, Pemkab Pringsewu Bergerak Cepat Berikan Bantuan

Dugaan perselingkuhan tersebut mencuat setelah Reza Anita Putri (28), istri sah dari pria berinisial RH yang disebut dalam laporan sebagai pasangan selingkuh RR, melayangkan laporan resmi ke Polda Lampung.

Didampingi tim kuasa hukum dari Advokat Bela Rakyat Indonesia, Reza melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan itu melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung pada Senin (27/7/2026).

Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: STTLP/B/546/VII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG. Hingga kini, penyidik Polda Lampung masih melakukan proses penanganan terhadap laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Disdikbud Provinsi Lampung menyatakan akan mengambil langkah administratif setelah memperoleh hasil pemeriksaan internal serta perkembangan proses hukum dari kepolisian. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™