Scroll untuk baca artikel
Banner Top Up Produk Digital
BeritaHukum dan KriminalPolriSumatera Utara

Polda Sumut Hentikan Penyelidikan Dugaan Perzinaan, Terlapor Apresiasi Profesionalisme Penyidik

51
×

Polda Sumut Hentikan Penyelidikan Dugaan Perzinaan, Terlapor Apresiasi Profesionalisme Penyidik

Sebarkan artikel ini
Polda Sumut Hentikan Penyelidikan Dugaan Perzinaan, Terlapor Apresiasi Profesionalisme Penyidik

TintaInformasi.com, Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana perzinaan yang sebelumnya dilaporkan ke Direktorat Reserse Tindak Pidana Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO). Penghentian penyelidikan tersebut ditetapkan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3) yang diterbitkan pada 30 Juli 2026.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/613/IV/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 20 April 2026, yang dilaporkan atas nama Kores Astomchi Tarigan. Dalam laporan itu, dua orang berinisial MY dan YH ditetapkan sebagai pihak terlapor.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Sumut melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/207/IV/Res.1.24/2026/Ditres PPA dan PPO tertanggal 30 April 2026.

Proses penyelidikan ditangani oleh tim penyidik yang terdiri dari AKP Reynold Silalahi, S.H., IPDA Ilhamsyah, S.H., serta Bripka Juita Novriana, S.H. selaku penyidik pembantu.

Setelah melalui seluruh tahapan penyelidikan, Ditres PPA dan PPO Polda Sumut menyimpulkan proses hukum dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor: S.Tap/Henti.Lidik/207.b/VII/Res.1.24/2026/Ditres PPA dan PPO pada 30 Juli 2026. Dengan diterbitkannya surat tersebut, penanganan perkara dugaan perzinaan dinyatakan telah selesai sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca juga:  Viral Di Sosmed Video Oknum Petugas Dishub Lampung Utara Mau 'Tujah' Supir Truk

Pada 5 Agustus 2026, kedua terlapor, yakni MY dan YH, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Sumatera Utara atas penanganan perkara yang dinilai dilakukan secara profesional.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kepolisian Polda Sumatera Utara yang telah bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas dan menangani perkara ini sesuai prosedur yang berlaku,” ujar MY dan YH kepada awak media.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk apresiasi terhadap proses penegakan hukum yang telah dilaksanakan oleh penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Sumut hingga terbitnya keputusan penghentian penyelidikan. (edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™