Scroll untuk baca artikel
Banner Top Up Produk Digital
BeritaHukum dan KriminalJakartaOpini

Duet Kontras Oknum Polisi Bekingi Mafia Tanah, Diduga Rampas Aset Keluarga Ambar Witjaksono Sutarman

57
×

Duet Kontras Oknum Polisi Bekingi Mafia Tanah, Diduga Rampas Aset Keluarga Ambar Witjaksono Sutarman

Sebarkan artikel ini
Duet Kontras Oknum Polisi Bekingi Mafia Tanah, Diduga Rampas Aset Keluarga Ambar Witjaksono Sutarman

TintaInformasi.com, JAKARTA – Dugaan praktik perampasan aset yang menyeret oknum anggota Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mencuat ke publik. Keluarga Ambar Witjaksono Sutarman (60) dan Mia Laelasari (55) mengaku kehilangan tanah seluas 6.855 meter persegi berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) di Cisarua, Kabupaten Bogor, setelah diduga mengalami intimidasi, penyalahgunaan wewenang, serta dipaksa menandatangani dokumen peralihan hak saat berstatus tahanan. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Polda Metro Jaya, hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengusut tuntas dugaan keterlibatan aparat dalam perkara tersebut.

Tanah yang menjadi objek sengketa tercatat atas nama almarhumah Nany Siti Harmani Sutarman, ibu kandung Ambar. Menurut pengakuan korban, aset tersebut berpindah tangan melalui rangkaian tindakan yang diduga melibatkan oknum kepolisian bersama kelompok yang disebut sebagai mafia tanah.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kasus bermula dari sengketa utang piutang bisnis antara Beno Adi dan Rivan. Perselisihan yang semula bersifat perdata itu kemudian berkembang menjadi perkara pidana setelah Rivan melaporkan Ambar dan Mia ke Polsek Kebon Jeruk pada 20 Oktober 2020 atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait penerbitan cek Bank BCA.

Baca juga:  Dugaan Penggelapan Dana Ketahanan Pangan Rp200 Juta di BUMDes Sendang Asih: Keterangan Pengurus, Pemelihara, dan Kakam Saling Bertentangan

Puncak persoalan terjadi pada 28 Juli 2023, ketika Ambar dan Mia dijemput paksa dari kediamannya oleh lima anggota kepolisian. Menurut keterangan korban, penjemputan dilakukan tanpa memperlihatkan surat penangkapan yang sah. Selama menjalani penahanan, keduanya mengaku mengalami tekanan psikologis berupa ancaman akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari apabila tidak bersedia melepas kepemilikan tanah mereka.

Korban juga mengaku dipisahkan ke dalam sel berbeda, tidak memperoleh makanan dan minuman secara layak, serta kesulitan menjalankan ibadah selama berada di tahanan. Sebuah foto yang beredar memperlihatkan Ambar melaksanakan salat di dalam sel.

Menurut penuturan Ambar dan Mia, pada 1 Agustus 2023, mereka dibawa ke sebuah kantor di Kelapa Gading yang disebut milik Teddy Kurniawan. Di lokasi tersebut, keduanya mengaku dipaksa menandatangani sejumlah dokumen, antara lain Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB), Surat Kuasa Jual, dan Surat Pengosongan, di bawah pengawalan dua pria bersenjata yang disebut merupakan oknum polisi berpakaian preman.

Sehari kemudian, 2 Agustus 2023, transaksi senilai Rp8 miliar dilakukan di BCA KCU Green Garden, Kebon Jeruk. Mia Laelasari mengklaim transaksi tersebut hanya bersifat formalitas.

Baca juga:  Masyarakat Padang Ratu Apresiasi Kepemimpinan Camat Agung Awet, SH Dalam Peningkatan Penerangan Jalan

“Teddy seolah-olah mentransfer uang kepada kami. Namun, setelah dana masuk ke rekening saya, seluruhnya langsung ditransfer kembali ke rekening Rivan sebesar Rp2 miliar, Beno Adi Rp3 miliar, dan Notaris Anah S.H., M.Kn sebesar Rp3 miliar. Tidak ada dana yang tersisa,” ujar Mia saat mengadukan kasus tersebut ke Sekretariat PPWI Nasional pada 3 Agustus 2026.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada keluarga Ambar dan Mia. Ia menilai dugaan keterlibatan aparat dalam perkara itu harus diusut secara transparan dan profesional.

Menurut Wilson, apabila seluruh tuduhan tersebut terbukti, maka tindakan oknum aparat tidak hanya melanggar disiplin dan kode etik, tetapi juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana.

PPWI menyatakan akan melaporkan dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota Polsek Kebon Jeruk, mulai dari penyidik hingga unsur pimpinan, kepada Bidpropam Polda Metro Jaya, Divpropam Polri, dan Kompolnas. Organisasi tersebut juga meminta agar seluruh dokumen peralihan hak atas tanah yang diduga dibuat di bawah tekanan dinyatakan batal demi hukum apabila terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, PPWI meminta seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak swasta, notaris, serta pihak lain yang berkaitan dengan proses transaksi, diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Wilson menilai perkara ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam memberantas mafia tanah sekaligus memperkuat reformasi institusi kepolisian. Menurutnya, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum harus diproses secara terbuka agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

ADVERTISEMENT

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polsek Kebon Jeruk, Polda Metro Jaya, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan tersebut terkait tuduhan yang disampaikan oleh keluarga Ambar Witjaksono Sutarman dan Mia Laelasari. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. (tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™