TINTAINFORMASI.COM, PRINGSEWU — Pembangunan gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Pekon Selapan, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, menuai kecaman tajam dari warga setempat. Bagaimana tidak, fasilitas yang sejatinya difungsikan sebagai pusat penggerak ekonomi desa tersebut justru dibangun terisolasi di atas bukit, jauh dari pemukiman warga, serta terkesan “tersembunyi” di tengah hutan.
Hasil pantauan awak media di lokasi pada Senin (11/8/2026) memperlihatkan kondisi fisik bangunan yang sungguh memprihatinkan. Kendati terhitung baru selesai dibangun, struktur atap gedung sudah mengalami kerusakan cukup parah. Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek ini dikerjakan oleh jajaran Kodim Tanggamus.
Kakon Mengaku Tak Dilibatkan
Pihak Pemerintah Pekon Selapan seolah enggan pasang badan terkait polemik ini. Kepala Pekon Selapan bergeming dan menegaskan bahwa pihaknya sebatas menyediakan lahan tanpa pernah dilibatkan dalam alur perencanaan maupun pengerjaan.
“Kami tidak pernah dilibatkan dalam proses pembangunan tersebut,” ujar Kepala Pekon Selapan saat dikonfirmasi.
Mengenai legalitas lahan, Kepala Pekon mengklaim area perbukitan tersebut merupakan aset milik desa. Namun, klaim ini memicu keraguan baru mengingat di lokasi yang sama pernah berdiri fasilitas MCK milik Dispora yang justru tercatat sebagai aset Pemda Pringsewu.
Sementara itu, saat dikonfirmasi via telepon, Babinsa setempat berdalih bahwa penentuan titik lokasi telah disepakati masyarakat. Terkait kerusakan fisik bangunan, ia berjanji akan melaporkannya ke komando atas.
Pernyataan aparat tersebut berbanding terbalik dengan jeritan warga di lapangan. Masyarakat menilai lokasi pembangunan gedung sangat tidak masuk akal dan sama sekali tidak memiliki asas manfaat.
“Seandainya nanti gedung itu untuk berjualan, siapa yang mau beli? Koperasi mau beli apa? Lokasinya jauh sekali dari rumah warga,” cetus salah seorang warga Pekon Selapan dengan nada kecewa.
Masyarakat pun mendesak dinas terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh serta memperjelas status kepemilikan lahan secara hukum agar tidak menjadi sengketa di kemudian hari.
Tabrak Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025
Kebijakan menempatkan gedung di area terpencil ini ditengarai kuat melanggar regulasi pusat. Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pembangunan fasilitas koperasi wajib memenuhi sejumlah prinsip utama:
- Lokasi Strategis & Mudah Diakses: Gedung wajib berfungsi sebagai pusat gravitasi ekonomi desa yang melayani gerai sembako, simpan pinjam, hingga cold storage. Oleh sebab itu, penempatannya harus berada dekat dengan pemukiman warga.
- Penggunaan Aset Desa: Lahan diusulkan oleh pemerintah desa menggunakan tanah kas desa seluas kurang lebih 1.000 m².
- Kepatuhan Tata Ruang & Koordinasi Lintas Sektor: Pembangunan dilarang keras menabrak Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD), serta wajib berkoordinasi secara terintegrasi antarinstansi.
Melihat kondisi geografisnya yang sulit dijangkau, pengerjaan proyek di Pekon Selapan ini jelas-jelas mengangkangi amanat Inpres tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Agrinas Pangan Nusantara dan Kodim Tanggamus selaku eksekutor pembangunan masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi kepada publik. (red/fpii)
