Scroll untuk baca artikel
Banner Top Up Produk Digital
BeritaOpini

DPP KAMPUD Desak Kajati Tuntaskan Dugaan Korupsi Pengadaan 2.100 Chromebook Rp17,4 Miliar di Lampung Tengah

57
×

DPP KAMPUD Desak Kajati Tuntaskan Dugaan Korupsi Pengadaan 2.100 Chromebook Rp17,4 Miliar di Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini
DPP KAMPUD Desak Kajati Tuntaskan Dugaan Korupsi Pengadaan 2.100 Chromebook Rp17,4 Miliar di Lampung Tengah

TintaInformasi.com, Lampung Tengah – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung yang baru, Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., untuk menuntaskan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan 2.100 unit Chromebook dan perangkat komunikasi senilai Rp17.455.245.000 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah.

Proyek tersebut menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan APBD Tahun Anggaran 2023. KAMPUD berharap pergantian pucuk pimpinan Kejati Lampung menjadi momentum percepatan penyelesaian perkara yang dinilai telah cukup lama berproses.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan tersebut secara resmi ke Kejati Lampung sejak 12 Februari 2025.

“Pergantian pimpinan Kejati Lampung menjadi momentum penting untuk menuntaskan sejumlah perkara dugaan korupsi yang masih berproses, termasuk laporan kami terkait pengadaan 2.100 Chromebook di Lampung Tengah,” kata Seno dalam keterangan pers, Kamis (13/8/2026).

Baca juga:  Diduga Menghambur Hamburkan Keuangan Negara Proyek Siluman Pembuatan Pasar Roboh Dapat Membahayakan

Seno juga meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah di bawah kepemimpinan Dr. Rita Susanti, S.H., M.H. menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan laporan tersebut.

Menurutnya, perkara yang dilaporkan KAMPUD berbeda dengan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang tengah ditangani Kejaksaan Agung pada periode 2019 hingga 2022.

Ia menjelaskan bahwa proyek di Lampung Tengah merupakan pengadaan tahun anggaran 2023 yang dikelola langsung oleh Disdikbud sebagai pengguna anggaran melalui mekanisme e-purchasing, dengan kontrak kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan enam penyedia yang ditunjuk.

Selain itu, sumber pendanaannya berasal dari DAK dan APBD, bukan dari APBN seperti perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

“Karena objek, mekanisme pengadaan, sumber anggaran, dan tahun pelaksanaannya berbeda, sudah seharusnya Kejari Lampung Tengah mengusut tuntas laporan ini agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

KAMPUD Mengaku Sudah Penuhi Klarifikasi

Seno mengungkapkan bahwa pihaknya telah memenuhi undangan klarifikasi dari tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah pada 3 Juni 2025.

Baca juga:  Kabar Baik! Pembeli Kendaraan Baru di Maret 2025 Dapat Keistimewaan Khusus, Simak Detailnya!

Dalam kesempatan tersebut, KAMPUD mengaku telah memberikan keterangan serta menyerahkan sejumlah data sebagai bukti awal untuk mendukung proses penyelidikan.

“Kami sudah memenuhi panggilan klarifikasi dan menyerahkan data yang diminta. Harapan kami, tim Pidsus segera melakukan pendalaman secara komprehensif hingga perkara ini mendapat kepastian hukum,” katanya.

ADVERTISEMENT

Seno menyebut sebelumnya Kejari Lampung Tengah sempat menyampaikan akan berkoordinasi dengan Kejati Lampung untuk meminta petunjuk kepada Kejaksaan Agung guna menghindari tumpang tindih penanganan perkara.

Namun, ia berharap koordinasi tersebut tidak menjadi alasan untuk menunda penyelesaian laporan yang menurutnya memiliki objek berbeda dengan perkara nasional.

“Sudah saatnya laporan ini dituntaskan dan tidak dikaitkan dengan penanganan proyek digitalisasi pendidikan 2019-2022 agar kepastian hukum benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Laporan Masih Diproses

ADVERTISEMENT

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Okky Desvian, S.H., membenarkan bahwa laporan pengaduan dari DPP KAMPUD masih ditangani oleh Bidang Pidana Khusus sesuai prosedur yang berlaku.

“Laporan pengaduan tersebut telah ditangani Bidang Pidsus Kejari Lampung Tengah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” kata Okky.

Baca juga:  Tokoh Masyarakat Dukung Pembangunan RSUD di Talang Padang

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPP KAMPUD atas partisipasi dalam menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengapresiasi partisipasi Bapak dalam membantu menyampaikan informasi kepada kami. Terima kasih atas kepercayaan dan kerja samanya,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™