Banner Top Up Produk Digital
BeritaInvestigasi

SKANDAL HIBAH TERNAK: Dugaan Markup dan Amburadulnya Pengelolaan APBD Disnakkeswan Lampung

24
×

SKANDAL HIBAH TERNAK: Dugaan Markup dan Amburadulnya Pengelolaan APBD Disnakkeswan Lampung

Sebarkan artikel ini
SKANDAL HIBAH TERNAK: Dugaan Markup dan Amburadulnya Pengelolaan APBD Disnakkeswan Lampung

TINTA INFORMASI, LAMPUNG — Dugaan penyelewengan anggaran publik kian menyengat dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung. Program hibah ternak TA 2026 senilai ratusan juta rupiah kini disorot tajam akibat keterlambatan penyaluran yang parah, pembengkakan plafon harga yang tak masuk akal, serta kentalnya aroma politik “titipan”.

Upaya klarifikasi melalui Kuasa Hukum Kepala Disnakkeswan Lampung (Ir. Lili Mawarti, M.Si) dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan justru makin menelanjangi bobroknya eksekusi program pemberdayaan masyarakat ini.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Anggaran Ratusan Juta, Realisasi Cuma “Cipratan” Babi

Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) mencatat Rencana Anggaran Kas (RAK) periode Mei 2026 mencapai Rp859.968.000. Namun hingga akhir Agustus 2026—hampir empat bulan meleset dari jadwal—anggaran yang terealisasi baru Rp89.400.000 atau tak sampai 11% dari total pagu.

Parahnya, dana tersebut hanya menyasar 20 ekor babi untuk dua kelompok tani di Lampung Tengah. Sementara pengadaan 300 ekor kambing Rambon senilai Rp742,5 juta untuk 15 kelompok tani di 8 kabupaten/kota justru sengaja dibiarkan mangkrak di rantai pengadaan. Hak-hak peternak kecil ditelantarkan tanpa kepastian.

Baca juga:  Kepala SMAN 1 Punduh Pedada dan Ketua ABDESI Pesawaran Ucapkan Selamat Milad ke-3 TTKKBI

Aroma Markup SSH Rp2,75 Juta dan Banci Politik “Pokir”

Penetapan Standar Satuan Harga (SSH) kambing Rambon betina sebesar Rp2.750.000 per ekor (Pergub Lampung No. 21/2025) dinilai melambung tinggi dan tak masuk akal untuk pengadaan lokal berskala masif. Pembelaan bahwa nilai DPA bukan harga bayar aktual e-Katalog hanyalah dalih untuk menutupi celah potensi markup sejak tahap perencanaan.

Skandal ini kian gamblang setelah diakui bahwa kelompok penerima merupakan usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Lampung. Pola ini mempertegas dugaan bagi-bagi “kue” APBD bernuansa politik patronase yang menyingkirkan peternak riil tanpa “orang dalam”.

Tuntutan Audit Investigatif dan Tindakan APH

Kondisi ini mendesak aparat penegak hukum (APH) dan auditor independen untuk segera turun tangan:

  • Audit Investigatif: Usut tuntas penyebab keterlambatan eksekusi fisik yang melangkahi RAK Mei 2026.
  • Uji Kelayakan e-Katalog: Buka transparan nilai kontrak aktual demi membongkar potensi kongkalikong dengan vendor.
  • Validasi BAST: Pastikan ternak sampai dalam kondisi hidup, sesuai spesifikasi, dan bukan disalurkan ke kelompok fiktif.
Baca juga:  Ketua FKWKP Soroti Penggunaan Dana Desa di Pringsewu

Disnakkeswan Lampung dilarang keras bersembunyi di balik dalih “proses sedang berjalan”. Uang rakyat bukan alat komoditas politik maupun mainan pejabat yang bisa dipermainkan seenaknya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™