Scroll untuk baca artikel
Banner Top Up Produk Digital
HukumOpini

Soal Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah di Sorong, Polisi Diminta Independen

48
×

Soal Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah di Sorong, Polisi Diminta Independen

Sebarkan artikel ini
Soal Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah di Sorong, Polisi Diminta Independen

TINTAINFORMASI.COM, SORONG — Penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat di Kota Sorong, Papua Barat Daya, menjadi perhatian setelah penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota menetapkan warga negara Malaysia, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho atau Mr. Ting, sebagai tersangka pada 11 Agustus 2026.

Penetapan tersebut kemudian diikuti langkah kuasa hukum Mr. Ting yang mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Polda Papua Barat Daya. Langkah ini mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum Labora Sitorus selaku korban dan pelapor, Simon Maurits Soren.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Simon mengatakan pengajuan gelar perkara merupakan hak hukum pihak tersangka. Namun, ia meminta Polda Papua Barat Daya tetap menjaga independensi dan tidak melakukan intervensi terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan di Polresta Sorong Kota.

Simon menilai penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan. Jika pihak tersangka keberatan terhadap penetapan tersebut, menurut dia, tersedia mekanisme praperadilan sebagai jalur hukum untuk menguji tindakan penyidik.

Baca juga:  Kajati Sumsel Resmikan Kantor Baru Kejari OKI untuk Tingkatkan Pelayanan Hukum

“Bila sampai dilakukan gelar perkara khusus atau gelar perkara ulang di Polda Papua Barat Daya, maka itu berarti kemunduran hukum di negara ini,” tegas Simon kepada wartawan dalam jumpa pers, Kamis (13/8/2026).

Ia khawatir perubahan status hukum tersangka melalui tekanan atau intervensi pada tingkat hierarki kepolisian dapat menimbulkan preseden buruk terhadap kepastian hukum.

Menurut Simon, proses hukum semestinya berjalan berdasarkan alat bukti dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan karena tekanan dari pihak tertentu.

Sorotan terhadap penanganan kasus tersebut juga disampaikan tokoh pers nasional Wilson Lalengke. Ia mempertanyakan dinamika penanganan perkara di lingkungan Polri dan meminta proses penyidikan berjalan secara profesional.

Wilson menilai apabila terdapat tekanan dari pejabat atau pihak tertentu terhadap penyidik, kondisi tersebut berpotensi mengganggu independensi penegakan hukum.

Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan jaringan mafia tanah dalam perkara tersebut. Menurut Wilson, persoalan penguasaan tanah harus ditangani secara transparan, terlebih apabila menyangkut hak masyarakat Indonesia di Papua.

Baca juga:  Tiap Minggu Ada Pungutan Liar di SMAN 1 Kayuagung – Dugaan Pungli, Buku Mapel Diduga Dijual Rp35–40 Ribu

“Sangat ironis ketika tanah milik warga negara Indonesia di atas tanah Papua justru diserobot oleh warga negara asing, namun proses penegakan hukumnya malah diombang-ambingkan oleh kekuatan uang dan kekuasaan,” ujar Wilson dari Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Wilson juga meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengambil peran dalam mengawasi proses penanganan perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

Menurut dia, pengawasan diperlukan untuk memastikan penyidikan berjalan objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia berharap tidak ada pihak yang dapat memengaruhi proses hukum hanya karena memiliki kekuatan ekonomi maupun kedekatan dengan pihak tertentu.

Wilson mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip dasar penegakan hukum, khususnya keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.

ADVERTISEMENT

Ia berpandangan bahwa hukum harus menjadi instrumen untuk memberikan keadilan kepada masyarakat, bukan menjadi alat untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu.

Dalam konteks kasus Sorong, ia meminta seluruh pihak menunggu proses penyidikan dan pembuktian secara hukum. Menurutnya, siapa pun yang diperiksa dalam perkara tersebut harus diperlakukan berdasarkan ketentuan hukum yang sama.

Baca juga:  Dugaan Pengondisian Tender di OKI Memicu Desakan Pengawasan Ketat

Polda Papua Barat Daya kini diharapkan memastikan proses penanganan perkara berlangsung transparan dan profesional. Di sisi lain, seluruh dugaan yang muncul dalam perkara tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

Wilson juga menyampaikan pesan kepada Kapolda Papua Barat Daya, Audie Latuheru, agar memastikan aparat di wilayah hukumnya dapat bekerja secara profesional dan tanpa tekanan.

“Sebagai orang Papua, semestinya Anda menjadi garda terdepan untuk menjaga marwah dan harga diri serta semua aset masyarakat Papua dari penjarahan mafia tanah asal Malaysia, Ting-Ting Ho, yang sedang merajalela di tanah leluhurmu,” ujar Wilson. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™