TINTA INFORMASI, TANGGAMUS – Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, merespons cepat laporan dugaan penganiayaan yang viral di media sosial setelah beredar video di TikTok, Facebook, dan Instagram dengan narasi “ada apa ini, katanya anggota dewan” yang dikaitkan dengan Kecamatan Talang Padang.
Polisi menegaskan bahwa pria berinisial AM yang dilaporkan dalam perkara tersebut bukan anggota DPRD yang masih aktif, melainkan mantan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus periode 2014 hingga 2019. Klarifikasi itu disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di media sosial.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, melalui Kapolsek Talang Padang Iptu Harunur Rasyid, mengatakan laporan korban telah diterima dan kini tengah diproses sesuai prosedur hukum.
“Laporan tersebut telah kami terima dan tercatat dengan nomor LP/B/23/VIII/2026/SPKT/Polsek Talang Padang/Polres Tanggamus/Polda Lampung, tertanggal 14 Agustus 2026,” kata Iptu Harunur Rasyid.
Laporan dibuat oleh seorang perempuan berinisial LAS (24), warga Dusun Peneongan, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa itu diduga terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di BBY Gym, yang berada di samping Jembatan Tangsi, Pekon Sukarame.
Korban mengaku awalnya datang ke tempat tersebut bersama adik kandungnya, LA, untuk berolahraga. Setelah selesai, keduanya sempat berpamitan kepada pelatih gym bernama Irwan sebelum meninggalkan lokasi.
Saat berada di Top Mart, korban menerima pesan WhatsApp dari Irwan yang menyampaikan bahwa AM disebut marah karena korban belum berpamitan kepadanya serta belum membayar biaya gym sebesar Rp10 ribu.
Korban kemudian kembali ke BBY Gym untuk membayar biaya tersebut.
Dalam laporannya, LAS mengaku saat sepeda motor yang ditumpanginya bersama sang adik baru memasuki gerbang gym, AM menghampiri sambil marah-marah.
Korban menyebut dirinya kemudian dicekik menggunakan kedua tangan, ditampar di bagian wajah, serta mengalami cakaran di sekitar mulut. Kejadian tersebut disebut sempat direkam menggunakan telepon seluler oleh adik korban.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan sejumlah langkah penyelidikan, mulai dari mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi, hingga meminta korban menjalani pemeriksaan visum et repertum di RS Panti Secanti Gisting.
“Kami telah melakukan pengecekan TKP, memeriksa saksi-saksi, meminta korban menjalani visum, serta berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus untuk penanganan perkara ini,” jelas Kapolsek.
Penyidik juga akan mengamankan rekaman video yang disebut direkam saat kejadian, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta menggelar perkara setelah seluruh alat bukti terkumpul.
Iptu Harunur menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan sehingga seluruh fakta akan didalami berdasarkan keterangan korban, saksi, rekaman video, serta hasil visum.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial.
“Perkara dugaan penganiayaan ini masih dalam proses penyelidikan. Perkembangan dan langkah hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (**)
