TINTA INFORMASI, LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menuntaskan laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran dana hibah senilai lebih dari Rp2,6 miliar di lingkungan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., menyusul pergantian pimpinan Kejati Lampung. Ia berharap Kajati Lampung yang baru, Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., dapat memberikan perhatian terhadap sejumlah laporan dugaan korupsi yang masih dalam proses penanganan, termasuk laporan yang disampaikan KAMPUD.
“Kita meminta dan mendesak kepada Kejati Lampung melalui Kejari Lampung Tengah di bawah komando Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., untuk segera mengusut dengan serius dan menuntaskan tindak lanjut penanganan laporan dugaan korupsi penyaluran dana hibah oleh Kabag Kesra Sekda Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024,” kata Seno Aji dalam keterangan pers, Selasa (18/8/2026).
Menurut Seno, laporan dugaan Tipikor tersebut telah didaftarkan secara resmi oleh DPP KAMPUD ke kantor Kejati Lampung pada 24 November 2025. Selanjutnya, penanganan laporan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.
Seno meminta Kejari Lampung Tengah menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menilai kepastian proses hukum penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
“Pergantian pimpinan Kejati Lampung kepada Bapak Dr. Taufan Zakaria menjadi momentum penting dalam penyelesaian sejumlah kasus Tipikor yang sudah ditangani namun belum tuntas,” ujarnya.
Ia mengatakan, DPP KAMPUD juga telah memenuhi undangan klarifikasi dari bidang intelijen Kejari Lampung Tengah sebagai pelapor serta menyerahkan sejumlah data pendukung yang diklaim berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran dana hibah tersebut.
“Data pendukung terkait penyaluran dana hibah oleh OPD terkait telah kita serahkan juga ke bidang intelijen Kejari Lampung Tengah,” kata Seno.
Seno menduga penyaluran dana hibah tersebut berkaitan dengan kegiatan yang tidak sesuai dengan proposal pengajuan atau bahkan kegiatan fiktif. Dugaan tersebut, menurutnya, diperkuat dengan klaim tidak adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
“Dalam persoalan penyaluran dana hibah oleh Kabag Kesra Lampung Tengah diduga disalurkan namun tidak diperuntukkan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal yang diusulkan dan/atau kegiatan fiktif. Kondisi ini diperkuat tidak adanya laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah tersebut,” ujarnya.
Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kejari Lampung Tengah memastikan laporan pengaduan tersebut masih diproses. Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Lampung Tengah Okky Desvian, S.H., mengatakan penanganan laporan dilakukan oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Laporan pengaduan tersebut telah ditangani bidang Pidsus Kejari Lampung Tengah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” kata Okky, Selasa (18/8/2026).
Okky juga mengapresiasi partisipasi DPP KAMPUD dalam menyampaikan informasi terkait dugaan penyimpangan tersebut kepada Kejaksaan.
“Kami mengapresiasi partisipasi Bapak dalam membantu menyampaikan informasi kepada kami. Terima kasih atas kepercayaan dan kerja samanya,” imbuhnya. (**)
