TINTA INFORMASI, PRINGSEWU — Skandal pengondisian proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pringsewu bukan lagi sekadar rumor, melainkan praktik culas yang telanjang bulat. Pola pemecahan paket (splitting) bukan cuma trik halus, melainkan bentuk pembangkangan terhadap regulasi demi mengangkangi mekanisme lelang terbuka.
Laporan realisasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) TA 2025 membongkar kejanggalan fantastis: penyedia BSJ SAKA PERKASA secara tidak wajar memborong 149 paket pekerjaan dalam satu tahun anggaran dengan nilai Rp816,15 juta. Seluruhnya fokus pada komoditas homogen—Alat Tulis Kantor (ATK), bahan cetak, dan kertas—yang sengaja dieksekusi via E-Purchasing.
Kejahatan Perencanaan: Mengebiri Lelang, Mengunci Vendor
Peraturan Presiden tentang PBJ Pemerintah tegas melarang keras pemecahan pengadaan untuk menghindari tender. Kebutuhan ATK satu dinas selama setahun logikanya dapat diprediksi dan wajib dikonsolidasi agar menghemat uang rakyat melalui kompetisi sehat. Namun, Disdikbud Pringsewu justru mempertontonkan manuver kotor:
- Manipulasi Transaksi: Kebutuhan sejenis dipotong-potong menjadi ratusan paket mini untuk main aman di bawah ambang batas lelang.
- Monopoli Terselubung: Fitur E-Purchasing disalahgunakan menjadi alat penunjukan langsung demi mengunci vendor yang sama berulang kali, mengabaikan prinsip keadilan usaha.
- Pembunuhan UMKM Lokal: Menutup mati peluang puluhan penyedia ATK lokal lainnya di Pringsewu untuk bersaing secara jujur.
Data anomali 2025 mencatat dari total 466 transaksi (Rp28,30 miliar), porsi tender resmi hanya 12 paket (Rp7,09 miliar). Sisanya, 454 paket senilai Rp21,21 miliar dilahap habis lewat jalur non-tender.
Praktik manipulatif ini memancarkan sinyal bahaya akut bagi Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2026 yang membengkak hingga Rp72,05 miliar. Jika pembegal aturan di tingkat dinas ini dibiarkan melenggang, modus kotor “pecah paket” dipastikan menulari pengelolaan dana BOSP/BOS Reguler (Rp38,96 miliar) dan BOP PAUD (Rp5,66 miliar) di ratusan satuan pendidikan.
Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Pringsewu haram hukumnya tutup mata atau berlindung di balik alasan formalitas administrasi. Audit substantif harus segera membongkar dokumen perencanaan, riwayat pemesanan, dan aliran dana 149 paket ATK tersebut. Seret dan tindak tegas siapa pun aktor intelektual di balik dugaan rekayasa PBJ terstruktur ini. (red)
