Banner Top Up Produk Digital
Daerah

Ahli Waris Klaim 400 Hektare Tanah di Menggala Dikuasai SGC, Minta Pemerintah Turun Tangan

32
×

Ahli Waris Klaim 400 Hektare Tanah di Menggala Dikuasai SGC, Minta Pemerintah Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Ahli Waris Klaim 400 Hektare Tanah di Menggala Dikuasai SGC, Minta Pemerintah Turun Tangan

TINTA INFORMASI, TULANG BAWANG — Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Syech Hud Ismail, S.H. dan Rekan bersama ahli waris Agus bin Raja Lima meninjau langsung lahan sekitar 400 hektare di wilayah Umbulan Pematang Semah, Ujung Gunung, Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Lahan tersebut diklaim sebagai tanah warisan keluarga yang menurut pihak ahli waris saat ini berada dalam penguasaan PT Sugar Group Companies (SGC). Peninjauan lapangan dilakukan untuk memperkuat fakta dan bukti terkait klaim kepemilikan tanah sekaligus menindaklanjuti proses permintaan kepastian hukum kepada pemerintah.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kuasa hukum ahli waris, Suadi Romli, S.H., mengatakan pengecekan lapangan merupakan tindak lanjut atas surat balasan Kementerian ATR/BPN Nomor B/HT.01/797-400.19/IV/2026.

Salah satu hal yang menjadi perhatian pihak ahli waris dalam surat tersebut adalah keterangan bahwa lahan yang dipersoalkan tidak masuk dalam daftar inventarisasi tahun 1992 dan 2000.

“Tujuan kami turun lapangan untuk memperkuat klaim dasar hukum kepemilikan lahan Umbulan di Pematang Semah sekaligus menindaklanjuti surat balasan Kementerian ATR/BPN,” ujar Suadi.

Baca juga:  Pemkab Tulang Bawang dan JMSI Lampung Sepakati Regulasi Kerja Sama Media

Kuasa hukum lainnya, Darsani, S.H., mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kondisi di lapangan yang menurut mereka dapat menjadi bagian dari bukti pendukung klaim ahli waris.

Di antaranya adalah keberadaan makam leluhur, tanaman yang disebut sebagai peninggalan keluarga, serta batas-batas lahan berupa sungai terusan yang menurut pihak keluarga masih dapat ditemukan hingga kini.

Pihak ahli waris juga menyatakan memiliki sejumlah dokumen yang mereka yakini sebagai alas hak atas tanah tersebut.

“Di lapangan ada napak tilas, tanam tumbuh dan batas-batas tanah berupa sungai terusan yang masih ada,” kata Darsani.

Namun, menurut Darsani, terdapat hal yang masih perlu memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait status lahan dan keberadaan tanaman tebu di lokasi.

“Ketika SGC menyatakan lahan tersebut tidak masuk HGU, sementara di atas lahan yang kami klaim terdapat tanaman tebu,” ujarnya.

Atas persoalan tersebut, tim kuasa hukum berencana kembali menyurati pemerintah untuk meminta fasilitasi pertemuan antara pihak ahli waris dan perusahaan.

ADVERTISEMENT

Langkah tersebut dinilai penting agar status dan dasar penguasaan lahan dapat dijelaskan secara terbuka serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Baca juga:  JMSI Lampung Ingatkan Mitigasi Konflik Satwa Liar Pasca Kebakaran TNWK

Darsani mengatakan pihaknya sebelumnya telah beberapa kali mengirimkan surat kepada SGC untuk meminta audiensi. Namun, hingga kini pihaknya mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai pertemuan tersebut.

“Kami meminta pemerintah hadir untuk membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan ini agar klien kami mendapatkan kepastian hukum,” katanya.

Klaim Penguasaan Lahan Sejak Generasi Terdahulu

ADVERTISEMENT

Sementara itu, ahli waris Raja Lima, Syamsul dan Mesra, mengatakan lahan tersebut telah digarap oleh orang tua dan kakek buyut mereka selama puluhan tahun sebelum perusahaan masuk ke wilayah tersebut.

Syamsul menuturkan, keluarganya dahulu memanfaatkan kawasan itu untuk bertani sekaligus menangkap ikan. Beberapa jenis tanaman, seperti padi, kelapa, cempedak dan semangka, disebut pernah ditanam di lahan tersebut.

“Kakek kami dulu nelayan sekaligus petani. Saat kemarau, mereka memanen ikan dari Sungai Terus dan membawanya ke Menggala. Sambil bertani, mereka menanam padi, kelapa, cempedak dan semangka,” tuturnya.

Syamsul juga menunjukkan keberadaan makam tua yang disebut sebagai makam leluhur keluarga.

Menurutnya, lahan yang dahulu dikuasai keluarganya secara bertahap menyusut hingga saat ini hanya tersisa sekitar seperempat hektare di sekitar makam tersebut.

Baca juga:  PWI Lampung Gelar Uji Tanding Biliar Siapkan Atlet Jelang Kompetisi Wartawan

Pihak keluarga berharap pemerintah dapat membantu mencari jalan keluar atas persoalan lahan yang mereka klaim sebagai tanah warisan tersebut.

Mesra bahkan meminta pemerintah pusat ikut memberikan perhatian terhadap persoalan yang mereka hadapi.

“Pak Presiden Prabowo, tolong bantu kami. Kami sudah lelah memperjuangkan hak kami. Kami belum pernah menjual tanah ini kepada pihak mana pun dan belum pernah menerima ganti rugi,” ujarnya.

Ia berharap penyelesaian persoalan tersebut dilakukan secara adil berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penyelesaian dapat berupa pengembalian lahan apabila klaim kepemilikan keluarga terbukti secara hukum, atau pemberian kompensasi sesuai ketentuan apabila memang terdapat dasar hukum yang mengharuskannya.

Hingga berita ini ditulis, persoalan tersebut masih dalam upaya memperoleh kepastian hukum. Pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya menyatakan akan melanjutkan komunikasi dengan pemerintah dan pihak perusahaan untuk mencari penyelesaian atas klaim lahan tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™