TINTA INFOMRASI, PALEMBANG – Seorang warga asal Kota Batam, Kepulauan Riau, Hanjono Susanto, melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penipuan yang disebut berkaitan dengan proses penanganan perkara yang sebelumnya dilimpahkan ke Polda Sumatera Selatan.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/1451/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/1451/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 31 Agustus 2026.
Dalam laporan itu, Hanjono melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada 11 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
Pihak yang dilaporkan disebut bernama Taufik Ismail. Dalam uraian laporan, Taufik disebut sebagai anggota kepolisian berpangkat AKP yang menangani perkara tersebut.
Berdasarkan uraian dalam STTLP, perkara yang sebelumnya dilaporkan Hanjono disebut telah dilimpahkan Bareskrim Polri kepada Polda Sumatera Selatan melalui surat tertanggal 31 Juli 2024.
Selanjutnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel disebut menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
Dalam proses penanganannya, menurut keterangan pelapor, penyidik kemudian meminta pertemuan dengan Hanjono di Batam karena yang bersangkutan tidak dapat hadir secara langsung ke Polda Sumsel di Palembang.
Pertemuan untuk permintaan informasi tersebut disebut berlangsung pada 18 hingga 19 September 2024 di Batam.
Dalam laporan, Hanjono mendalilkan adanya permintaan biaya perjalanan dan akomodasi bagi penyidik bersama sejumlah rekannya. Pelapor juga menyebut adanya permintaan uang saku sebesar Rp10 juta secara tunai.
Selain itu, menurut uraian laporan, terdapat pula permintaan pembiayaan perjalanan ke Malaysia dan Singapura sebelum rombongan kembali ke Batam dan kemudian melanjutkan perjalanan ke Palembang.
Pelapor Klaim Serahkan Rp75 Juta
Dugaan permintaan uang tersebut, menurut pelapor, kembali terjadi sekitar awal hingga pertengahan November 2024.
Hanjono mengaku dimintai uang sebesar Rp75 juta yang disebut berkaitan dengan kebutuhan penanganan perkara, termasuk biaya ahli pidana, ahli perdata, serta biaya perjalanan.
Pelapor kemudian mengaku menyerahkan uang tersebut pada Rabu malam, 11 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Berdasarkan uraian dalam laporan, uang tersebut diserahkan kepada anak buah pihak yang dilaporkan dan dilakukan di hadapan pihak yang bersangkutan.
Hanjono menyatakan memiliki sejumlah bukti pendukung yang menurutnya berkaitan dengan dugaan tersebut. Bukti yang disebut antara lain foto uang, percakapan mengenai permintaan uang, serta rekaman suara keterangannya.
Bukti-bukti tersebut diklaim telah dilampirkan dalam laporan polisi.
Menurut Hanjono, dana yang diminta dengan alasan kebutuhan penanganan perkara tersebut hingga kini belum memberikan kejelasan sebagaimana yang diharapkan.
Atas dasar itu, ia kemudian membuat laporan ke SPKT Polda Sumatera Selatan agar dugaan tindak pidana tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
STTLP tersebut ditandatangani oleh pelapor dan diketahui petugas SPKT Polda Sumatera Selatan pada 31 Agustus 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan yang dilaporkan Hanjono masih dalam proses penanganan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Pihak yang dilaporkan juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atau keterangannya terkait laporan tersebut. (**)
