Banner Top Up Produk Digital
BeritaHukum

Curas Pengemudi Truk di Wonosobo Tanggamus Terungkap, Tiga Pelaku Ditangkap

48
×

Curas Pengemudi Truk di Wonosobo Tanggamus Terungkap, Tiga Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Curas Pengemudi Truk di Wonosobo Tanggamus Terungkap, Tiga Pelaku Ditangkap

TINTA INFORMASI, TANGGAMUS – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang pengemudi truk di Jalan Umum Pekon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, berhasil diungkap Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Wonosobo.

Tiga pelaku diamankan setelah diduga menghadang kendaraan korban dan mengancam menggunakan senjata tajam pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Ketiga pelaku yakni RM (31), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, serta dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), SP (16) dan PA (16), yang juga merupakan warga Kecamatan Kota Agung Barat dan masih berstatus pelajar.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, Dwi Cahyo Saputra (20), warga Kecamatan Wonosobo.

“Ketiga pelaku diamankan setelah tim melakukan pengejaran dan penyekatan terhadap para pelaku yang masih berada di wilayah Pekon Dadimulyo,” kata Iptu Primadona Laila, Rabu (2/9/2026).

Korban Diadang dan Ditodong Senjata Tajam

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan korban, kejadian bermula saat Dwi Cahyo bersama saksi Tarmuji mengendarai truk melintasi Jalan Umum Pekon Dadimulyo.

Saat melintas, sebuah sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang ditumpangi tiga orang tiba-tiba keluar dari sebuah gang. Korban kemudian membunyikan klakson.

Baca juga:  MAS TOSA: Wabup Tanggamus Monitoring Implementasi Pengolahan Sampah Organik

Ketiga orang tersebut diduga tidak terima dan kemudian mengejar kendaraan korban. Mereka selanjutnya menghadang laju truk dan turun sambil memaki-maki korban.

Salah seorang pelaku kemudian diduga menodongkan senjata tajam ke arah korban dan meminta uang Rp100 ribu. Karena merasa takut, korban menyerahkan uang tersebut.

Namun, pelaku kembali meminta uang dan menyuruh salah satu rekannya mengambil batu. Khawatir kaca kendaraan dilempari, korban kembali memberikan uang sebesar Rp100 ribu.

“Total uang yang diserahkan korban kepada pelaku sebesar Rp200 ribu. Setelah itu para pelaku pergi ke arah Pekon Dadirejo,” jelas Iptu Primadona.

Tiga Pelaku Diamankan Dua Jam Kemudian

Setelah menerima laporan, Tim URC Unit Reskrim Polsek Wonosobo langsung melakukan pengejaran.

ADVERTISEMENT

Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penyekatan terhadap ketiga pelaku yang masih berada di wilayah Pekon Dadimulyo. Ketiganya berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti dan kemudian dibawa ke Mapolsek Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan satu unit Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi, dua bilah senjata tajam jenis badik, dua bungkus rokok serta satu unit telepon seluler.

Baca juga:  ESGIN dan DPP AEKI Teken MoU di Tanggamus, Dorong Ekonomi Hijau Berbasis Kopi dan Perdagangan Karbon
ADVERTISEMENT

Selain itu, polisi juga menemukan empat ekor ayam yang disimpan di dalam karung plastik berwarna putih.

Berdasarkan hasil interogasi, ketiga pelaku mengaku ayam tersebut merupakan hasil pencurian di Dusun Pagerwojo, Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo.

Salah Satu Pelaku Disebut Residivis

Iptu Primadona mengatakan, RM diketahui pernah terlibat perkara pencurian dengan kekerasan atau jambret.

Menurutnya, RM pernah menjalani proses hukum di Polsek Kota Agung pada 2022 atau 2023 dan menjalani hukuman selama satu tahun di Rutan Kota Agung.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap ketiga pelaku menggunakan alat tes cepat. Hasilnya, ketiganya dinyatakan positif mengandung narkotika jenis sabu-sabu.

“Selain itu, terhadap ketiga pelaku dilakukan tes urine menggunakan test pack. Hasilnya, ketiganya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Iptu Primadona.

Atas perkara tersebut, RM dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara dua ABH diproses sesuai ketentuan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Wonosobo. Untuk dua ABH, penanganannya akan dilimpahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus karena keduanya masih di bawah umur,” tandasnya.

Baca juga:  ‎Kemenag Kecolongan: Penyelewengan Anggaran MAN 1 Kota Agung Tembus Miliaran Rupiah‎

Pelaku Akui Berkeliling Mencari Sasaran

Sementara itu, RM dalam keterangannya mengaku bahwa dirinya bersama dua rekannya sebelumnya berkeliling di wilayah Wonosobo untuk mencari sasaran pencurian yang dapat dijual.

Ia mengaku awalnya terkejut ketika keluar dari sebuah gang dan tiba-tiba melihat truk korban melintas.

Setelah itu, RM bersama kedua rekannya mengejar truk tersebut. Ia mengaku mereka kemudian berniat menghadang dan meminta uang setelah melihat hanya terdapat dua orang di dalam kendaraan.

“Awalnya dikasih Rp100 ribu, tapi saya merasa kurang. Kemudian saya menodongkan senjata tajam dan meminta lagi Rp100 ribu,” ujar RM.

RM juga mengakui setelah memperoleh uang dari korban, mereka menggunakan uang tersebut untuk makan dan membeli bahan bakar sepeda motor.

Setelah itu, ketiganya kembali berkeliling mencari sasaran di Pekon Kalirejo. Di lokasi tersebut, mereka mengaku mencuri empat ekor ayam milik warga dan memasukkannya ke dalam karung.

“Ayamnya ngambil di rumah warga di Pekon Kalirejo,” ujarnya.

Terkait hasil tes urine yang dinyatakan positif narkotika, RM sempat membantah. Namun, dalam keterangannya kemudian, ia mengaku bersama dua rekannya mengonsumsi sabu-sabu sebelum berangkat melakukan aksi.

“Sebelum berangkat, kami bertiga nyabu di Kota Agung Barat,” tutupnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™