Banner Top Up Produk Digital
BeritaHukum

Polres Lampung Selatan Ungkap Penyelundupan 40 Kilogram Sabu di Bakauheni

57
×

Polres Lampung Selatan Ungkap Penyelundupan 40 Kilogram Sabu di Bakauheni

Sebarkan artikel ini
Polres Lampung Selatan Ungkap Penyelundupan 40 Kilogram Sabu di Bakauheni

TINTA INFORMASI, LAMPUNG SELATAN – Polres Lampung Selatan mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram yang dibawa menggunakan mobil Honda HR-V melalui kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan bersama petugas KSKP Bakauheni melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di kawasan pelabuhan pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kepala KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting saat mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan dalam konferensi pers, Jumat (4/9/2026), mengatakan petugas memeriksa sebuah Honda HR-V berwarna putih yang diketahui dalam perjalanan menuju Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 40 paket yang dikemas menggunakan teh China. Setelah diperiksa, paket tersebut diketahui berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 42.053 gram.

“Sebanyak 11 paket ditemukan di bagian pintu depan sebelah kiri. Kemudian, 11 paket lainnya disimpan di pintu tengah sebelah kiri, 12 paket di pintu tengah sebelah kanan, dan enam paket sisanya berada di bagian bodi belakang sebelah kanan. Total terdapat 40 paket,” kata Ginting.

Baca juga:  Polsek Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Senjata Api Rakitan ke Pulau Jawa

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial NF beserta kendaraan dan barang bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, NF mengaku membawa sekitar 40 kilogram sabu dari Aceh menuju Jakarta atas perintah BJ alias R, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

NF disebut dijanjikan imbalan sebesar Rp30 juta untuk membawa barang tersebut.

Selanjutnya, seluruh barang bukti dibawa ke Polres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sampel barang bukti kemudian menjalani pengujian di Puslabfor Narkotika BNN Bogor pada Senin (31/8/2026).

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina atau narkotika jenis sabu.

Dengan asumsi nilai sabu sebesar Rp1 juta per gram, barang bukti seberat sekitar 40 kilogram tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp40 miliar. Polisi juga memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 160.000 orang.

Atas dugaan perbuatannya, NF dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Ancaman pidananya berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga:  Skandal Narkoba Lapas Rajabasa Memanas: Kemenimipas Ancam Copot Kalapas dan 'Sikat' Oknum Terlibat

Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk BJ alias R yang telah ditetapkan sebagai DPO. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™