Banner Top Up Produk Digital
BeritaDaerah

KSPSI Lampung Konsolidasi Kawal Pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

35
×

KSPSI Lampung Konsolidasi Kawal Pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
KSPSI Lampung Konsolidasi Kawal Pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

TINTA INFORMASI, BANDARLAMPUNG – DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Lampung menggelar rapat konsolidasi bersama seluruh pengurus KSPSI tingkat kabupaten/kota di Lampung.

Konsolidasi tersebut digelar sebagai langkah untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas di DPR RI.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kegiatan itu menindaklanjuti Surat Instruksi Nomor 190/DPP/KSPSI/IX/2026 yang ditandatangani Ketua Harian KSPSI Prof. Mathias Tambing dan Sekretaris Jenderal Arif Minardi pada 7 September 2026 di Jakarta. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Umum DPP/PP FSPA KSPSI serta seluruh Ketua DPD KSPSI di Indonesia.

Ketua KSPSI Provinsi Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, SE, SH, mengatakan pihaknya menilai harmonisasi RUU antara Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI dan Badan Legislasi (Baleg) masih belum mengakomodasi sejumlah persoalan krusial yang dihadapi pekerja.

Menurut Alzier, terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian KSPSI, mulai dari sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, jaminan sosial, tenaga kerja asing (TKA), pekerja platform, hingga dampak otomatisasi terhadap dunia kerja.

Baca juga:  BPK Bongkar Dugaan Pemborosan Rp950 Juta dalam Pengadaan Genset RSUD Abdul Moeloek

“Karena ada beberapa poin yang kami sorot, meliputi sistem kontrak PKWT, outsourcing, PHK, pesangon, jaminan sosial, tenaga kerja asing, pekerja platform, otomasi, pekerja rentan, hingga dampak iklim dan industri hijau,” ujar Alzier di Pendopo kediamannya, Tanjung Karang Barat, Bandarlampung, Kamis (10/9/2026) malam.

Di bawah kepemimpinan Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat, lanjut Alzier, pihaknya juga menyoroti sejumlah isu lain yang dinilai belum mendapat perhatian memadai dalam rancangan regulasi tersebut.

“KSPSI juga menyoroti hak buruh perempuan, kebebasan berserikat, lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, minimnya sanksi bagi perusahaan pelanggar, serta minimnya program upskilling dan reskilling,” katanya.

Alzier menegaskan, berbagai persoalan tersebut menjadi alasan KSPSI terus melakukan konsolidasi untuk memastikan kepentingan pekerja dapat terakomodasi dalam proses pembahasan hingga pengesahan RUU.

Melalui Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, KSPSI juga menginstruksikan jajaran dan anggotanya untuk terlibat dalam Aksi Pengawalan Pembahasan UU Ketenagakerjaan.

“Konsolidasi ini kami lakukan untuk memastikan RUU yang disahkan benar-benar berpihak kepada buruh Indonesia, khususnya buruh Lampung,” tegas Alzier. (arm)

Baca juga:  Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung Periode 2026–2031

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™