Banner Top Up Produk Digital
BeritaInvestigasi

Dinas PUPR Lampung Barat Disinyalir Akali Aturan, Rp9 Miliar Proyek Siluman Lolos Tanpa Tender

106
×

Dinas PUPR Lampung Barat Disinyalir Akali Aturan, Rp9 Miliar Proyek Siluman Lolos Tanpa Tender

Sebarkan artikel ini
Dinas PUPR Lampung Barat Disinyalir Akali Aturan, Rp9 Miliar Proyek Siluman Lolos Tanpa Tender

TINTA INFORMASI, LAMPUNG BARAT — Pengelolaan anggaran publik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) bukan lagi sekadar krisis transparansi, melainkan telah mengarah pada dugaan praktik kejahatan anggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. Prinsip akuntabilitas serta persaingan sehat sengaja dilumpuhkan demi meloloskan praktik “bypass” regulasi demi kepentingan segelintir kelompok.

Data Realisasi APBD Tahun 2026 Dinas PUPR Lambar membongkar angka-angka yang membagongkan. Dari total anggaran Rp24,35 miliar yang terbagi dalam 169 paket pekerjaan, sebanyak 151 paket senilai Rp20,49 miliar (84,16%) justru dieksekusi secara sembunyi-sembunyi melalui Pengadaan Langsung (Non-Tender). Sebaliknya, mekanisme tender terbuka hanya diberi “porsi sisa” sebanyak 10 paket (15,70%) senilai Rp3,82 miliar.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Sesuai Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, batas atas Pengadaan Langsung untuk pekerjaan konstruksi adalah Rp200 juta. Namun, Dinas PUPR Lambar secara terang-terangan mengangkangi aturan tersebut.

Data membuktikan ada 32 paket proyek konstruksi bernilai di atas Rp200 juta yang sengaja dipaksakan lewat jalur penunjukan langsung. Total dana rakyat yang diselundupkan keluar dari jalur lelang resmi ini mencapai Rp9,03 miliar.

Baca juga:  Polemik Ganti Rugi di Lampung Barat Berujung Somasi Hukum

Sederet proyek bernilai fantastis yang dipaksakan tanpa tender terbuka tersebut antara lain:

  • PK.16 Peningkatan Jalan Pasar Senin – SMA (Rp399,55 Juta): Diserahkan begitu saja ke CV. FLAMBOYAN.
  • PB.16 Pembangunan Jalan Teba Pring – Sedampah (Rp399,39 Juta): Dijatuhkan langsung ke PT. PANGERAN TIMUR KONSTRUKSI.
  • MP.2 Pemeliharaan Berkala Jalan Lingkar Pemda / Akses Kantor Bupati (Rp391,14 Juta): Diberikan cuma-cuma ke CV. HAMBAKUNK.
  • RJI.3 Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Way Tenong PWT (Rp382,17 Juta): Dialirkan ke CV SABI ALBASAL.
  • GK.2 Penyediaan Prasarana Olah Raga / Apron Kodim 0422 (Rp359,40 Juta): Ditunjuk langsung ke CV. GHUMAI JAYA ABADI.
  • PK.10 Peningkatan Jalan Bungin – Gunung Terang (Rp355,66 Juta): Disodorkan ke ZHIRAN PUTRA MANGGALA, CV.
  • PK.19 Peningkatan Jalan Sp. Giham – Pahayu Jaya (Rp343,70 Juta): Dikuasai oleh CV. ANAK GUNUNG.

Monopoli Beruntun Korporasi “Ring Satu”

Ketika tender terbuka dimatikan, APBD Lambar berubah menjadi panggung pembagian kekuasaan secara tertutup. Pola penguasaan proyek mengindikasikan adanya persekongkolan jahat dan “kemesraan terlarang” antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan kelompok kontraktor “ring satu”:

Baca juga:  Eksepsi atas Dakwaan Terhadap Jekson Sihombing: Analisis Hukum dan Permohonan Pembatalan Dakwaan
  • CV. JAPUNG MITRA SEJATI: Memborong Rp1,57 miliar (5 paket).
  • CV. FATIH: Mengeruk Rp1,11 miliar (2 paket).
  • CV. KHALIL: Menguasai 7 paket sekaligus senilai Rp1,08 miliar.
  • CV. GHUMAI JAYA ABADI: Mengantongi 6 paket senilai Rp1,06 miliar.
  • SATU PAYUNG: Menyedot 6 paket senilai Rp1,03 miliar.
  • CV. SATTYA ALAM KENCANA: Merebut 4 paket senilai Rp877,70 juta.
  • ZHIRAN PUTRA MANGGALA, CV: Memperoleh 3 paket senilai Rp853,98 juta.
  • CV. AWAN INTAN KONSULTAN: Memonopoli hingga 8 paket jasa konsultansi secara beruntun.

Tindakan menabrak ambang batas pengadaan ini jelas mematikan potensi efisiensi uang negara dan berisiko besar menghasilkan kualitas proyek fisik yang asal jadi. Ketiadaan kompetisi harga adalah preseden buruk yang menggerogoti uang rakyat Lampung Barat.

Dugaan pelanggaran hukum senilai Rp9,03 miliar ini adalah ujian terbuka bagi aparat penegak hukum. Kejaksaan Tinggi Lampung, Polda Lampung, hingga BPK RI dituntut untuk tidak tutup mata. Segera periksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Dinas PUPR Lampung Barat, serta jajaran kontraktor yang terlibat sebelum bukti-bukti permainan ini dilenyapkan. (red)

Baca juga:  Proses Mediasi Dugaan Perkara di Polda Sumut Disorot, LSM GPAN Nilai Ada Kejanggalan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™