TINTA INFORMASI, TANGGAMUS – Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 serta enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Tanggamus dalam Rapat Paripurna, Senin (14/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim dan Wakil Ketua III Bunyamin.
Plt. Sekretaris DPRD Tanggamus Soni Yoga melaporkan, rapat tersebut dihadiri 27 dari total 45 anggota DPRD. Sebanyak 18 anggota lainnya tidak hadir, dengan rincian dua orang sakit, 13 orang izin, dan tiga orang tanpa keterangan.
Dalam nota pengantar, Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., menyampaikan bahwa penyusunan APBD Perubahan 2026 ditujukan sebagai landasan pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan pemerintah daerah pada sisa tahun anggaran.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mengalami perubahan dari Rp1,67 triliun menjadi Rp1,64 triliun. Sementara belanja daerah meningkat dari Rp1,72 triliun menjadi Rp1,74 triliun.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp94,19 miliar menjadi Rp130,2 miliar. Penerimaan tersebut bersumber dari pinjaman daerah sebesar Rp65 miliar dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp65,2 miliar.
Sebaliknya, pengeluaran pembiayaan diproyeksikan turun dari Rp45,14 miliar menjadi Rp28,89 miliar. Anggaran tersebut antara lain dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo serta penyertaan modal daerah.
Bupati menegaskan, rancangan perubahan APBD tersebut tetap disusun dengan prinsip anggaran berimbang.
Selain APBD Perubahan 2026, Pemkab Tanggamus turut menyerahkan enam Ranperda untuk dibahas bersama DPRD.
Enam Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Pengelolaan Sampah; perubahan kelima atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanggamus Tahun 2026–2046; perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Badan Hippun Pemekonan; perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan/pelantikan dan pemberhentian Kepala Pekon; serta Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurut Bupati, Ranperda Pengelolaan Sampah diperlukan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah agar lebih efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu menekan dampak sampah terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
Sementara itu, Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanggamus 2026–2046 diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman dalam pembangunan sektor industri daerah. Pengembangan industri akan diarahkan dengan memanfaatkan potensi unggulan Tanggamus, terutama sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan pariwisata.
Adapun perubahan ketentuan mengenai Badan Hippun Pemekonan serta tata cara pemilihan Kepala Pekon dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan aturan nasional.
Penyesuaian tersebut antara lain berkaitan dengan perubahan masa jabatan Kepala Pekon dari enam tahun menjadi delapan tahun, serta batas maksimal masa jabatan dari tiga periode menjadi dua periode.
Bupati berharap pembahasan APBD Perubahan dan enam Ranperda dapat diselesaikan sesuai tahapan serta jadwal yang telah ditetapkan. Dengan demikian, berbagai program pembangunan yang direncanakan dapat segera dilaksanakan.
“Mari kita bekerja sama, bekerja lebih keras. Insya Allah, langkah kita dimudahkan dan diridhai oleh Allah SWT,” ujar Saleh Asnawi.
Penyampaian Rancangan APBD Perubahan 2026 dan enam Ranperda tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan DPRD Tanggamus sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**)
