Banner Top Up Produk Digital
BeritaInvestigasi

Bobroknya Proyek Jalan Rp582 Juta di Pringsewu: Warga Tuntut Transparansi PUPR

50
×

Bobroknya Proyek Jalan Rp582 Juta di Pringsewu: Warga Tuntut Transparansi PUPR

Sebarkan artikel ini
Bobroknya Proyek Jalan Rp582 Juta di Pringsewu: Warga Tuntut Transparansi PUPR

TINTA INFORMASI, PRINGSEWU — Proyek rekonstruksi jalan ruas SP Pagelaran–Fajar Mulia di Pekon Fajar Baru, Kabupaten Pringsewu, Lampung, mendadak memicu amarah warga. Pasalnya, proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pringsewu bernilai Rp582,3 juta tersebut justru menunjukkan indikasi pengerjaan asal-asalan di lapangan.

Padahal, Dinas PUPR Pringsewu telah mengucurkan anggaran sebesar Rp582.391.680 kepada CV Amar Afifah Perdana selaku kontraktor pelaksana.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Berdasarkan papan informasi proyek bernomor paket BM-DBH-01 ini, pelaksana mengantongi masa kerja 60 hari kalender sejak 21 Agustus 2026. Namun, kenyataan di lapangan justru memperlihatkan hasil kerja yang memprihatinkan.

Hasil pantauan langsung membongkar berbagai kejanggalan kualitas konstruksi. Pertama, susunan batu penahan di sisi saluran air tampak sangat meragukan.

Kedua, kontraktor justru membiarkan tumpukan batu pecah dan pasir berserakan menutupi badan jalan sehingga mengganggu pengguna jalan.

Kondisi ini langsung memicu kekhawatiran hebat. Sebab, lokasi pekerjaan berdiri tepat di atas kawasan rawan erosi aliran air. Akibatnya, struktur penahan yang rapuh berpotensi besar memicu longsor saat debit air melonjak.

Baca juga:  Camat Selagai Lingga Kawal Perbaikan Gorong-gorong Penghubung Antarkabupaten

“Kami menuntut pelaksana bekerja sesuai spesifikasi teknis! Jangan sampai proyek ini baru selesai lalu langsung hancur,” tegas seorang warga lokal dengan nada geram.

Oleh karena itu, publik kini mengecam keras tumpulnya pengawasan dari Dinas PUPR Pringsewu dan konsultan pengawas.

Anggaran setengah miliar rupiah lebih tersebut seolah melayang tanpa ada jaminan mutu material, ketepatan komposisi adukan, maupun kekokohan pondasi.

Akibat munculnya berbagai indikasi kejanggalan ini, pejabat Dinas PUPR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta manajemen CV Amar Afifah Perdana wajib segera membuka suara. Masyarakat mendesak keterbukaan informasi terkait:

  • Spesifikasi teknis dan mutu material bangunan yang digunakan.
  • Metode pemasangan pondasi di area rawan erosi.
  • Laporan evaluasi berkala dari konsultan pengawas proyek.

Sayangnya, hingga berita ini terbit, baik pihak CV Amar Afifah Perdana maupun Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu masih bungkam dan enggan memberikan keterangan resmi. (aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™