TINTA INFORMASI, OGAN ILIR – Proyek rehabilitasi gedung TK Pertiwi Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, mendadak menuai sorotan tajam publik pada Rabu (16/09/2026). Pasalnya, proyek renovasi yang dipimpin oleh kepala sekolah Jamila, S.Pd., ini berjalan tanpa dilengkapi papan informasi proyek. Akibatnya, masyarakat kesulitan mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak, hingga perusahaan pelaksana kegiatan tersebut.
Sejak awal pelaksanaan, proyek rehabilitasi ini sudah mengundang tanda tanya besar dari berbagai kalangan. Selain minimnya keterbukaan publik, pihak pelaksana seolah sengaja menutupi rincian penting terkait anggaran negara. Padahal, pemasangan papan nama proyek merupakan kewajiban mutlak dalam setiap pengerjaan fasilitas umum agar tercipta transparansi anggaran.
Meskipun demikian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir sebelumnya sempat mendatangi lokasi pada tahap awal atau titik nol pekerjaan. Dinas terkait bahkan telah mendokumentasikan kondisi lapangan sebagai bahan pembanding perkembangan pembangunan.
“Pada saat titik nol dan kunjungan Dinas Pendidikan, kami sudah mengambil dokumentasi foto. Foto-foto tersebut kami simpan untuk mengantisipasi potensi penyimpangan serta menjadi bahan evaluasi di lapangan,” ungkap salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik
Selanjutnya, ketiadaan papan proyek jelas melanggar prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, masyarakat mendesak instansi berwenang segera turun tangan menginvestigasi proyek ini.
- Minim Akuntabilitas: Publik tidak mengetahui secara pasti besaran nilai kontrak renovasi gedung TK Pertiwi.
- Abaikan Aturan: Kontraktor pelaksana terkesan mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) pengerjaan proyek pemerintah.
- Butuh Konfirmasi: Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ogan Ilir, serta kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi.
Seluruh pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi terbuka guna meredam spekulasi negatif di tengah masyarakat Ogan Ilir. (abs)
