TINTA INFORMASI, TANGGAMUS – Pemerintah Kabupaten Tanggamus terus mendorong pembenahan dan peningkatan akurasi data pertanahan serta perpajakan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanggamus.
Penandatanganan PKS berlangsung di Kantor BPN Kabupaten Tanggamus, Rabu (16/9/2026). Kerja sama tersebut ditandatangani oleh Plt. Kepala BPN Kabupaten Tanggamus, Kadri Hartono, S.Si.T., M.H., bersama Kepala Bapenda Kabupaten Tanggamus, Nanang Sumarlin, S.H., M.M.
Kerja sama BPN dan Bapenda Tanggamus tersebut berfokus pada sinkronisasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). Langkah ini bertujuan menghubungkan data pertanahan dengan data perpajakan daerah agar informasi yang dikelola kedua instansi semakin akurat, valid, dan terintegrasi.
Plt. Kepala BPN Kabupaten Tanggamus Kadri Hartono mengatakan, sinkronisasi NIB dan NOP diharapkan dapat berjalan secara optimal sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas data sekaligus pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui kerja sama ini, kita berharap sinkronisasi data NIB dan NOP dapat berjalan dengan baik, sehingga data pertanahan dan perpajakan semakin akurat dan dapat mendukung pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kadri Hartono.
Di sisi lain, Kepala Bapenda Kabupaten Tanggamus Nanang Sumarlin menilai sinergi kedua instansi memiliki peran penting dalam membangun pengelolaan data pendapatan daerah yang lebih tertib dan terintegrasi.
Menurutnya, keterhubungan data pertanahan dengan data perpajakan dapat membantu pemerintah daerah meningkatkan kualitas pengelolaan informasi sekaligus mendukung pelayanan publik.
“Sinkronisasi data ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi pengelolaan data pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Nanang Sumarlin.
Selain meningkatkan validitas data, kerja sama tersebut juga mempermudah proses pencocokan informasi antara bidang tanah dan objek pajak. Dengan sistem data yang semakin terintegrasi, perbedaan maupun ketidaksesuaian informasi dapat lebih cepat ditemukan dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tanggamus membangun tata kelola data pemerintahan yang lebih tertib, akurat, dan akuntabel.
Kolaborasi BPN dan Bapenda diharapkan dapat memperkuat administrasi pertanahan dan perpajakan daerah. Data yang lebih valid dan terhubung juga dapat memberikan kepastian informasi yang dibutuhkan masyarakat dalam berbagai keperluan administrasi.
Melalui PKS tersebut, sinergi BPN dan Bapenda Kabupaten Tanggamus diharapkan semakin kuat, terutama dalam membangun basis data pertanahan dan perpajakan yang valid serta terintegrasi. Upaya ini menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tanggamus. (**)
