LampungLampung Tengah

Kepala Kampung Gedung Ratu Di Jebloskan Kejari Di penjara, Akibat Korupsi 430 Juta

61
×

Kepala Kampung Gedung Ratu Di Jebloskan Kejari Di penjara, Akibat Korupsi 430 Juta

Sebarkan artikel ini

TintaInformasi.com,LampungTengah–Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Tersangka MUHAMMAD SANJAYA Bin NURDIN, Kepala Kampung Gedung Ratu Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah.

Demikian berita yang di lansir dari media jnnews disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Topo Dasawulan, S.H, M.H melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews secara tertulis pada Senin (30/5/2022).

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengab Nomor: PRINT-01/L.8.15/Fd.1/03/2022 tanggal 04 Maret 2022 tentang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Keuangan Kampung Gedung Ratu Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 – 2019”, ungkap Kasiintel.

Dijelaskan juga oleh Beliau bahwa dasar dilakukannya penahanan terhadap Tersangkan atas dasar surat dari Kepala Kejari Lampung Tengah.

“Penyidik langsung melakukan penahanan badan Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Nomor: PRINT-01/L.8.15/Fd.1/05/2022 tanggal 30 Mei 2022 terhadap Tersangka M. SANJAYA selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas III Gn. Sugih Kabupaten Lampung Tengah”, jelas Topo Dasawulan.

Beliau (Topo-red) menerangkan posisi singkat terhadap perkara dugaan korupsi yang ditangani oleh pihaknya.

Bahwa modus yang telah dilakukan tersangka adalah telah menggunakan Keuangan Kampung Gedung Ratu Tahun Anggaran 2017- 2019 namun terdapat beberapa kegiatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Bahwa dalam pemeriksaan terhadap tersangka M. SANJAYA didampingi oleh Penasehat Hukum dan sebelum ditahan Tersangka M. SANJAYA telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter.

mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah) berdasarkan hasil Audit Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah.

Bahwa terhadap tersangka disangkakan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, tutup Kasiintel Kejari Lampung Tengah.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *