Banner Top Up Produk Digital
BeritaOpini

Dugaan Penguasaan Lahan 4.500 Meter Persegi di Bandar Lampung Diminta Masuk Ranaah Hukum

45
×

Dugaan Penguasaan Lahan 4.500 Meter Persegi di Bandar Lampung Diminta Masuk Ranaah Hukum

Sebarkan artikel ini
Dugaan Penguasaan Lahan 4.500 Meter Persegi di Bandar Lampung Diminta Masuk Ranah Hukum

BANDAR LAMPUNG, TINTA INFORMASI — Persoalan dugaan penyerobotan dan penguasaan lahan seluas kurang lebih 4.500 meter persegi yang diklaim sebagai milik M. Alzier Dianis Tabranie, SE., SH., kembali mencuat. Perkara tersebut kini didorong untuk masuk ke ranah penegakan hukum.

Pihak yang mengaku sebagai penerima kuasa dari M. Alzier Dianis Tabranie meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung memberikan perhatian serius terhadap dugaan penguasaan lahan tersebut.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Mereka juga meminta dilakukan penelaahan dan pemeriksaan secara menyeluruh sesuai dengan kewenangan hukum yang dimiliki aparat penegak hukum.

Permintaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan siapa yang saat ini menguasai secara fisik bidang tanah tersebut. Lebih jauh, pihak penerima kuasa meminta agar ditelusuri bagaimana proses penguasaan lahan terjadi, siapa saja yang terlibat, atas dasar kewenangan apa tindakan dilakukan, serta apakah terdapat dokumen, keterangan maupun tindakan administratif yang perlu diuji keabsahannya.

Lahan yang dipersoalkan disebut berada di kawasan Jalan Wan Abdurahman, RT 01, Lingkungan III, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, dengan luas sekitar 4.500 meter persegi.

Menurut keterangan pihak yang mengaku sebagai penerima kuasa, tanah tersebut diperoleh M. Alzier Dianis Tabranie melalui hibah dari Safei Sani Tjakra.

Atas dasar klaim tersebut, mereka meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh dokumen dan riwayat penguasaan tanah secara objektif guna memastikan status hukum serta dasar penguasaan masing-masing pihak.

Bukan Sekadar Persoalan Penguasaan Fisik Tanah

Pihak penerima kuasa menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan penggunaan dokumen yang tidak benar, tindakan memasuki atau menguasai lahan tanpa hak, pembangunan di atas tanah yang masih disengketakan, maupun keterlibatan pihak tertentu dalam proses penguasaan lahan.

Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak hanya melihat kondisi fisik tanah, tetapi juga menelusuri rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam proses penguasaan tersebut.

Baca juga:  Kepala Sekolah Musa Pubian Diduga “Alergi” Wartawan, Ada Apa dengan Dana Sekolah?

Istilah “mafia tanah” juga muncul dalam sorotan pihak yang mengaku sebagai penerima kuasa. Namun, istilah tersebut masih merupakan dugaan atau terminologi yang digunakan untuk menggambarkan kemungkinan adanya praktik terorganisasi dalam penguasaan maupun pemindahan hak atas tanah.

Status tersebut tentu masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, serta alat bukti yang sah.

Apabila nantinya ditemukan bukti bahwa seseorang menggunakan jabatan, kewenangan, dokumen, atau perantara tertentu untuk membantu penguasaan tanah yang bukan haknya, maka rangkaian tindakan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Nama Oknum Lurah dan Seseorang Bernama “Asep” Disebut

ADVERTISEMENT

Dalam informasi yang disampaikan pihak penerima kuasa, turut muncul dugaan keterlibatan seorang oknum lurah serta seseorang yang disebut bernama “Asep” beserta sejumlah pihak lainnya.

Namun, seluruh tuduhan tersebut masih berupa dugaan dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan yang objektif.

Pihak penerima kuasa meminta aparat penegak hukum memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak terkait untuk mengetahui apakah terdapat hubungan, komunikasi, instruksi, bantuan maupun tindakan administratif yang berkaitan dengan penguasaan lahan seluas sekitar 4.500 meter persegi tersebut.

ADVERTISEMENT

Sejumlah pertanyaan hukum pun dinilai perlu dijawab melalui proses pemeriksaan.

Di antaranya, siapa yang pertama kali menguasai lahan, atas dasar dokumen apa penguasaan dilakukan, siapa yang memberikan izin atau legitimasi, apakah terdapat surat atau dokumen yang diterbitkan pejabat pemerintahan setempat, serta apakah pihak yang menempati atau membangun di atas lahan memiliki alas hak yang sah.

Apabila terdapat keterlibatan pihak ketiga, pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui sejauh mana peran mereka dan bagaimana hubungan mereka dengan pihak-pihak yang menguasai lahan.

Jawaban atas seluruh pertanyaan tersebut semestinya didasarkan pada dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti lainnya, bukan asumsi.

Keberadaan Bangunan di Atas Lahan Ikut Disorot

Selain status penguasaan tanah, keberadaan bangunan yang disebut berdiri di atas atau berada dalam kawasan lahan yang dipersoalkan juga menjadi perhatian.

Baca juga:  Dandim 0411 Ajak Wartawan Perkuat Silaturahmi, Buka Bersama Dan Berikan Bingkisan Tanda Kasih Jelang Lebaran

Apabila benar terdapat bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut tanpa persetujuan pemegang hak atau tanpa dasar penguasaan yang dapat dipertanggungjawabkan, kondisi itu dinilai perlu diverifikasi oleh instansi terkait.

Pemeriksaan dapat mencakup status dan riwayat tanah, dokumen alas hak, batas-batas bidang tanah, dokumen hibah, surat-surat administrasi, proses pembangunan, hingga pihak yang memberikan maupun memperoleh izin terkait.

Dengan demikian, pemeriksaan tidak berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang saat ini menguasai tanah, tetapi juga diarahkan untuk mengetahui bagaimana proses penguasaan tersebut terjadi.

Dalam perkara pertanahan, dugaan penyerobotan tanah tidak serta-merta dapat dikenakan pada satu pasal tertentu. Ketentuan pidana yang dapat diterapkan bergantung pada waktu kejadian, cara perbuatan dilakukan, bukti yang ditemukan, serta unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan.

Pihak penerima kuasa menilai sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP perlu ditelaah apabila fakta dan alat bukti dalam pemeriksaan memenuhi unsur pasal yang bersangkutan.

Salah satunya adalah Pasal 257 ayat (1), yang antara lain mengatur perbuatan memasuki secara melawan hukum rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang digunakan orang lain dan tidak segera meninggalkan tempat setelah diminta oleh pihak yang berhak.

Selain itu, Pasal 502 UU Nomor 1 Tahun 2023 juga dapat menjadi bagian yang perlu ditelaah apabila ditemukan fakta mengenai tindakan menjual, menukar, membebani dengan ikatan kredit, atau menyewakan hak tertentu atas tanah atau rumah yang ternyata merupakan hak orang lain.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan pemalsuan atau penggunaan surat palsu, ketentuan pidana mengenai pemalsuan surat juga dapat dipertimbangkan sesuai konstruksi perkara dan alat bukti yang ditemukan.

Sementara itu, apabila ditemukan dugaan perusakan, pemindahan, atau penghilangan tanda batas tanah, ketentuan mengenai perusakan atau penghilangan barang yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan atau hak atas tanah juga dapat ditelaah.

Baca juga:  Bupati Pringsewu Lantik 47 Pejabat Administrator & Pejabat Pengawas

Karena itu, penentuan pasal yang tepat tetap harus didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam proses pemeriksaan.

Jika Ada Keterlibatan Pejabat, Diminta Diperiksa Secara Objektif

Sorotan terhadap perkara tersebut menjadi lebih serius apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan bukti mengenai keterlibatan pejabat pemerintahan atau aparat administrasi dalam proses penguasaan tanah.

Namun, penyebutan nama seorang pejabat dalam laporan atau pengaduan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.

Karena itu, apabila terdapat pihak pemerintahan yang disebut dalam perkara, pemeriksaan perlu dilakukan secara profesional dan berbasis bukti. Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat tindakan administratif yang berkaitan dengan sengketa sekaligus mencegah munculnya tuduhan tanpa dasar terhadap pihak yang tidak terlibat.

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan untuk membantu suatu perbuatan melawan hukum, temuan tersebut tentu perlu diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kajati Lampung Diminta Memberikan Perhatian

Pihak yang mengaku sebagai penerima kuasa berharap Kejaksaan Tinggi Lampung memberikan perhatian terhadap laporan atau pengaduan yang telah maupun akan disampaikan.

Mereka meminta dilakukan penelaahan hukum, klarifikasi, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi pertanahan apabila diperlukan.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status tanah, dasar penguasaan, keabsahan dokumen, proses administrasi, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan lahan tersebut.

Pada akhirnya, pihak penerima kuasa meminta agar persoalan lahan seluas sekitar 4.500 meter persegi itu tidak dibiarkan berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum berdasarkan bukti yang sah.

Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia. Status ada atau tidaknya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (an)

Editor: Nanda Hastedy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™