LAMPUNG SELATAN, TINTA INFORMASI – Persoalan pembayaran kepada sejumlah penyedia material dan jasa dalam pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Pulau Jaya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, akhirnya diselesaikan melalui musyawarah.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Koperasi dan UKM bersama jajaran Kodim 0421/Lampung Selatan memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang terlibat. Pertemuan tersebut berlangsung di Balai Desa Pulau Jaya, Kecamatan Palas, Rabu (23/9/2026).
Mediasi dipimpin Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lampung Selatan, Cahyadi, serta dihadiri Danramil 421-08/Palas Kapten Inf Ujang Haerudin.
Selain itu, hadir Ketua KDMP Pulau Jaya Mukhlis, Sekretaris Desa Pulau Jaya, serta sejumlah penyedia material dan jasa yang sebelumnya menyampaikan keluhan terkait pembayaran.
Bukan Masalah Kelembagaan KDMP
Cahyadi menjelaskan, persoalan yang berkembang di masyarakat bukan berkaitan dengan operasional ataupun kelembagaan KDMP Pulau Jaya.
Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran antara penyedia material dan jasa dengan pihak pelaksana pembangunan gerai, yakni pemborong dan mandor.
Pembangunan Gerai KDMP Pulau Jaya berlangsung sejak Februari hingga Agustus 2026. Dalam proses pembangunan, mandor lapangan memesan berbagai kebutuhan kepada sejumlah penyedia secara bertahap.
Kebutuhan tersebut mencakup material bangunan, konsumsi pekerja, hingga jasa penjagaan malam.
Namun, setelah pekerjaan pembangunan selesai, sebagian pembayaran kepada penyedia belum terselesaikan. Kondisi tersebut membuat sejumlah penyedia harus terlebih dahulu menalangi biaya yang telah mereka keluarkan.
Keluhan salah satu penyedia material kemudian disampaikan melalui media sosial. Informasi tersebut selanjutnya menyebar dan mendapat perhatian masyarakat hingga tingkat Kabupaten Lampung Selatan.
Dinas Koperasi Fasilitasi Mediasi
Menanggapi persoalan tersebut, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lampung Selatan melakukan klarifikasi dan memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak yang berkepentingan.
Langkah tersebut ditempuh untuk mencari solusi sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi kesalahpahaman yang lebih luas.
Dalam pertemuan di Balai Desa Pulau Jaya, para pihak sepakat mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan.
Melalui mediasi tersebut, para penyedia material dan jasa memperoleh penyelesaian atas hak pembayaran mereka sesuai mekanisme yang telah disepakati bersama.
Sebagai bentuk kesepakatan, para penyedia juga membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa hak mereka telah diterima melalui mekanisme penyelesaian dalam mediasi.
Sementara itu, pihak pemborong dan mandor tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap kewajiban pembayaran yang sebelumnya belum diselesaikan. Keduanya diketahui tidak hadir dalam pertemuan mediasi tersebut.
Situasi Kembali Kondusif
Cahyadi menegaskan, persoalan tersebut merupakan sengketa pembayaran antara penyedia material dan jasa dengan pihak pelaksana pembangunan Gerai KDMP.
“Melalui mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lampung Selatan dan Koramil 421-08/Palas pada tanggal 23 September 2026, para pihak telah mencapai kesepakatan penyelesaian sehingga situasi dapat kembali kondusif,” ujar Cahyadi.
Ia berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi solusi bersama sekaligus memperkuat komunikasi dan semangat gotong royong masyarakat.
Menurutnya, penyelesaian melalui dialog menjadi langkah penting agar persoalan serupa dapat ditangani secara cepat dan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Ketua KDMP Pulau Jaya Apresiasi Mediasi
Ketua KDMP Pulau Jaya, Mukhlis, turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan jajaran Kodim 0421/Lampung Selatan yang telah membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
Ia memastikan persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian publik kini telah diselesaikan melalui proses mediasi.
“Alhamdulillah permasalahan sudah selesai. Kami dimediasi oleh Danramil Palas dan Kadis Koperasi. Permasalahan yang kemarin sudah selesai,” kata Mukhlis.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, para pihak diharapkan dapat kembali menjalankan aktivitas masing-masing. Pemerintah daerah juga mendorong agar komunikasi dan koordinasi terus diperkuat sehingga setiap persoalan yang muncul dalam pelaksanaan pembangunan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang terbuka dan musyawarah. (**)
