Banner Top Up Produk Digital
BeritaDaerahHukum

Polda Lampung Tindaklanjuti Aduan Dugaan KKN 14 Paket Pengadaan Alkes RSUD Lampung Timur

28
×

Polda Lampung Tindaklanjuti Aduan Dugaan KKN 14 Paket Pengadaan Alkes RSUD Lampung Timur

Sebarkan artikel ini
Polda Lampung Tindaklanjuti Aduan Dugaan KKN 14 Paket Pengadaan Alkes RSUD Lampung Timur

LAMPUNG, TINTA INFORMASI — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) terkait dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang di RSUD KH. Ahmad Hanafiah, Kabupaten Lampung Timur.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan 13 paket pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan satu paket pengadaan electric generating set pada Tahun Anggaran 2026.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Tindak lanjut dilakukan Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor). Pada tahap awal, penyidik memanggil pihak pelapor untuk memberikan keterangan sekaligus menyerahkan data pendukung.

DPP KAMPUD memenuhi undangan tersebut pada Rabu, 23 September 2026.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, membenarkan bahwa dirinya telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait pengaduan masyarakat yang sebelumnya didaftarkan pada Senin, 31 Agustus 2026.

“Benar saya hadir di Kantor Ditreskrimsus, Subdit Tipidkor Polda Lampung sekira Rabu, 23 September 2026 dalam rangka memenuhi undangan dari tim penyidik untuk memberikan keterangan dan data pendukung terkait laporan atau pengaduan dari DPP KAMPUD yang telah kita didaftarkan secara resmi pada Senin (31/8/2026),” kata Seno Aji, Selasa (29/9/2026).

Menurut Seno, pengaduan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan 13 paket pengadaan alat kesehatan dan satu paket pengadaan electric generating set di RSUD KH. Ahmad Hanafiah Lampung Timur yang oleh pihaknya diduga mengandung praktik KKN.

Ia menegaskan, kehadiran DPP KAMPUD di hadapan penyidik merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum. Pihaknya juga menyatakan siap memberikan informasi maupun data yang dibutuhkan aparat penegak hukum dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan.

Sebelumnya, DPP KAMPUD menyoroti dugaan pengaturan atau pengkondisian terhadap pembagian 14 paket proyek pengadaan di RSUD KH. Ahmad Hanafiah.

KAMPUD menyebut posisi Plt. Direktur RSUD yang sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang saat ini disebut dijabat oleh ES, menjadi salah satu bagian yang mereka soroti dalam pengaduan tersebut.

Selain dugaan pengaturan paket, KAMPUD juga mengungkap dugaan adanya komitmen tertentu yang berkaitan dengan harga pengadaan.

Seno Aji mengatakan dugaan tersebut didasarkan pada keterangan serta bukti petunjuk yang menurut KAMPUD diperoleh dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Didasarkan pada keterangan dan bukti petunjuk dari PPTK, disinyalir pengkondisian tersebut karena adanya komitmen tertentu yang mengarah kepada mark-up harga kegiatan,” ujar Seno.

Menurut dia, dugaan mark-up tersebut kemudian dikaitkan dengan adanya unsur pemberian cashback, rabat, atau potongan harga dari penyedia kepada pengguna anggaran maupun PPK setelah proses transaksi pengadaan alat kesehatan selesai.

ADVERTISEMENT

Namun, dugaan tersebut masih menjadi materi pengaduan masyarakat dan perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum.

Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, A.Md, turut menyoroti proses perencanaan dan pemilihan penyedia dalam sejumlah paket pengadaan alat kesehatan tersebut.

Menurut Agung, pihaknya menemukan indikasi yang mereka nilai perlu diperiksa lebih lanjut setelah membandingkan dokumen rencana pengadaan, deskripsi kegiatan, serta riwayat pemilihan penyedia melalui sistem e-katalog.

ADVERTISEMENT

Salah satu yang disoroti adalah belanja alat kedokteran bedah yang disebut dikerjakan oleh penyedia Endo Indonesia.

“Kita tinjau dari dokumen rencana pengadaan, deskripsi kegiatan, dan riwayat proses pemilihan penyedia melalui e-katalog nampak terindikasi adanya penyelundupan paket kegiatan,” kata Agung.

Ia menyebut paket belanja alat kedokteran bedah tersebut diduga tidak tercatat dalam sistem perencanaan pengadaan. KAMPUD juga menduga paket itu berpotensi tumpang tindih dengan belanja alat kedokteran electrocautery dua set dengan spesifikasi power monopolar cutting dan monopolar coagulation.

Menurut Agung, kedua paket tersebut disebut dikerjakan oleh penyedia yang sama, yakni Endo Indonesia.

Atas temuan dan dugaan tersebut, DPP KAMPUD meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap proses perencanaan, penganggaran, pemilihan penyedia hingga pelaksanaan pengadaan.

Dengan telah dipanggilnya pihak pelapor untuk memberikan keterangan dan data pendukung, proses tindak lanjut pengaduan kini berada dalam tahapan penanganan oleh aparat penegak hukum.

DPP KAMPUD berharap Polda Lampung dapat menelusuri seluruh informasi yang mereka sampaikan, termasuk dugaan pengkondisian paket, dugaan mark-up harga, dugaan cashback, serta dugaan tumpang tindih dalam perencanaan pengadaan.

Sebelumnya, Seno Aji juga meminta Polda Lampung di bawah kepemimpinan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai ketentuan hukum.

Hingga kini, berbagai dugaan yang disampaikan DPP KAMPUD tersebut masih merupakan materi pengaduan dan belum menjadi kesimpulan hukum. Pembuktiannya bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses penegakan hukum yang dilakukan aparat berwenang.

Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pengaduan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**)

Baca juga:  Mahakarya Monumen Kecerobohan: Tiga Proyek Way Sulan Kuras Anggaran Tanpa Manfaat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™