TINTA INFORMASI, LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memberikan penjelasan terkait anggaran belanja hibah kepada sejumlah instansi vertikal yang tercantum dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus untuk mencegah kesalahpahaman publik terkait kebijakan penganggaran hibah yang tengah menjadi perhatian.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan Pemkab Lampung Selatan menghormati perhatian serta masukan masyarakat terhadap pengelolaan APBD.
Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam mendorong pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Hendry menjelaskan, penganggaran belanja hibah kepada instansi vertikal dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penganggaran belanja hibah tersebut juga dilakukan dengan memperhatikan kriteria dan persyaratan penerima hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kesesuaian penerima hibah, peruntukan yang jelas, kepentingan daerah, serta manfaat yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hendry dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, total belanja hibah yang dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk sejumlah instansi vertikal mencapai Rp3,13 miliar.
Hendry menyebut, penganggaran tersebut memiliki landasan hukum, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia menambahkan, dalam lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 terkait belanja hibah disebutkan bahwa hibah kepada pemerintah pusat dapat diberikan kepada satuan kerja kementerian maupun lembaga pemerintah nonkementerian yang wilayah kerjanya berada di daerah bersangkutan.
Namun, pemberian hibah tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih pendanaan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan demikian, keberadaan sumber pendanaan dari APBN pada suatu instansi vertikal tidak secara otomatis menghilangkan kemungkinan adanya dukungan melalui APBD. Kendati demikian, penganggaran tetap harus memenuhi kriteria penerima, memiliki tujuan dan peruntukan yang jelas, serta dilaksanakan melalui mekanisme sesuai ketentuan.
Selain proses penganggaran, penggunaan dana hibah juga berada dalam mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban. Hendry menegaskan, realisasi serta pemanfaatan dana hibah wajib dipertanggungjawabkan sesuai aturan dan dilaporkan kepada Pemkab Lampung Selatan, instansi induk penerima hibah, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai bagian dari sistem pengawasan keuangan negara.
“Setiap penganggaran hibah tetap harus memenuhi kriteria dan persyaratan penerima, memiliki peruntukan yang jelas, serta dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Hendry.
Ia menambahkan, Pemkab Lampung Selatan berkomitmen memastikan pengelolaan APBD, termasuk belanja hibah, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Pemkab juga membuka ruang terhadap pengawasan serta masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik. (rs/adv)
