Banner Top Up Produk Digital
DaerahLampungPesawaran

Dua Kades Diberhentikan, Penjabat Baru Baturaja dan Padang Manis Resmi Dilantik

54
×

Dua Kades Diberhentikan, Penjabat Baru Baturaja dan Padang Manis Resmi Dilantik

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

TINTAINFORMASI.COM | PESAWARAN — Pemerintah Kabupaten Pesawaran resmi melakukan pelantikan Penjabat (Pj.) Kepala Desa Baturaja dan Desa Padang Manis, Kecamatan Way Lima, Kamis (1/10/2026).

Prosesi pelantikan sekaligus serah terima jabatan tersebut berlangsung di Aula Balai Desa Baturaja. Pelantikan diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran, Suyoto, S.E., M.M., serta dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran, Camat Way Lima, Ketua BPD Desa Baturaja dan Desa Padang Manis, serta sejumlah tamu undangan.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Pesawaran Nomor 360/IV.11/HK/2026 tentang pemberhentian kepala desa dan pengangkatan penjabat kepala desa.

Untuk Desa Baturaja, keputusan tersebut menetapkan pemberhentian dengan hormat Amrullah dari jabatannya sebagai Kepala Desa Baturaja, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjalankan tugas.

Selanjutnya, Bupati Pesawaran Nanda Indira B. mengangkat Tabrani, S.E., yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Way Lima, sebagai Penjabat Kepala Desa Baturaja.

Baca juga:  Polisi Ciduk Maling Projektor dan mesin Printer Komputer Sekolah SD Negeri 23 Tumijajar

Sementara untuk Desa Padang Manis, jabatan kepala desa yang sebelumnya diemban Hendri Kurniawan, S.E., diberhentikan dengan hormat. Selanjutnya, Restu, S.E., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Way Lima, diangkat sebagai Penjabat Kepala Desa Padang Manis.

Pesan Bupati: Pj Kepala Desa Punya Tugas dan Wewenang yang Sama

Dalam keputusan Bupati Pesawaran yang ditandatangani Nanda Indira B. tersebut ditegaskan bahwa Penjabat Kepala Desa memiliki kedudukan dan kewenangan untuk menjalankan pemerintahan desa.

Khusus dalam keputusan pengangkatan Pj Kepala Desa Baturaja, disebutkan bahwa Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa definitif sampai dengan dilantiknya Kepala Desa definitif yang baru melalui hasil pemilihan Kepala Desa.

Dengan demikian, Pj Kepala Desa yang baru dilantik memiliki tanggung jawab untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di desa tetap berjalan sebagaimana mestinya hingga kepala desa definitif dilantik.

Keputusan Bupati Pesawaran tersebut ditetapkan di Gedong Tataan pada 6 September 2026 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Baca juga:  Polres Pringsewu Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Korban Apresiasi Kinerja Polisi

Pelantikan dan serah terima jabatan ini menjadi bagian dari proses kesinambungan pemerintahan desa di Kecamatan Way Lima, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan selama masa transisi kepemimpinan desa. (SUR/EMIL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™