TANGGAMUS, TINTA INFORMASI – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tanggamus mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 12 tahun di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial KR (69), warga Pekon Banjar Negara, Kecamatan Wonosobo. Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan kepada kepolisian pada Rabu (30/9/2026).
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara. Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemberkasan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan pengungkapan perkara berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pencabulan yang terjadi di rumah korban.
“Dapat kami jelaskan, kemarin kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi dugaan tindak pidana pencabulan. Peristiwa tersebut terjadi di dalam rumah korban,” kata AKP Khairul Yasin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Menurutnya, peristiwa tersebut diketahui setelah ibu korban pulang ke rumah dan mendapati anaknya bersama terduga pelaku di dalam kamar.
“Tidak lama setelah kejadian tersebut, ibunya pulang ke rumah dan memergoki anaknya bersama terduga pelaku,” ujarnya.
Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban kemudian meminta pertolongan. Warga sekitar yang berdatangan selanjutnya mengamankan terduga pelaku.
Personel Polsek Wonosobo kemudian tiba di lokasi dan mengambil alih pengamanan untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri maupun hal-hal lain yang tidak diinginkan.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari proses tersebut, penyidik menemukan dugaan tindak pidana sehingga status perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti, status KR kemudian ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban. Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Khairul Yasin.
Polisi Dalami Dugaan Perbuatan Berulang
AKP Khairul Yasin menambahkan, berdasarkan keterangan awal yang disampaikan tersangka, dugaan perbuatan tersebut disebut telah dilakukan berulang kali terhadap korban sejak beberapa tahun sebelumnya.
Namun, polisi masih mendalami informasi tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain.
“Untuk sementara jumlah korban masih kita dalami. Kami masih melakukan pemeriksaan secara maraton. Nanti apabila ada informasi lebih lanjut, akan kami kabarkan kepada teman-teman,” ungkapnya.
Selain proses hukum terhadap tersangka, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan korban mendapatkan penanganan dan pendampingan sesuai kebutuhannya.
“Tindak lanjut penanganannya, ini kita akan koordinasi kepada instansi terkait, termasuk P2TP2A. Nanti kita koordinasi dan kolaborasi terkait masalah penanganan korban,” katanya.
Sementara itu, terkait pasal yang akan dikenakan, Kasat Reskrim mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Ketentuan pidana yang diterapkan akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk ancamannya akan kita terapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (**)
