Banner Top Up Produk Digital
BeritaDaerahInvestigasi

Disnaker Sumut Panggil BRI untuk Klarifikasi Perselisihan Hubungan Industrial Eks Pegawai

58
×

Disnaker Sumut Panggil BRI untuk Klarifikasi Perselisihan Hubungan Industrial Eks Pegawai

Sebarkan artikel ini
Disnaker Sumut Panggil BRI untuk Klarifikasi Perselisihan Hubungan Industrial Eks Pegawai

MEDAN, TINTA INFORMASI – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memanggil pihak PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan MY untuk menjalani proses klarifikasi terkait perselisihan hubungan industrial.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Nomor 500.15.15.1/101/DISNAKER/IX/2026 dengan perihal Panggilan Klarifikasi. Surat tersebut diterbitkan di Medan pada 15 September 2026.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dalam surat itu disebutkan, pemanggilan dilakukan sehubungan dengan surat dari Kantor Hukum Kokoh Aprianta Bangun, SH, CPM dan Rekan/Kuasa tertanggal 4 September 2026.

Disnaker Sumatera Utara kemudian meminta kehadiran pimpinan perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia serta Muhammad Yogi Ilham Novianta atau kuasanya untuk mengikuti agenda klarifikasi.

Klarifikasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 22 September 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Asrama No. 143, Medan.

Dalam surat tersebut, agenda pertemuan disebut sebagai klarifikasi kasus MY dengan pihak PT Bank Rakyat Indonesia. Para pihak juga diminta membawa data atau berkas yang diperlukan dalam proses perselisihan hubungan industrial.

Baca juga:  Unila Gelar Lomba Memasak Peringati Dies Natalis ke-59

Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara mencantumkan Dominar Siallagan sebagai pihak yang ditemui dalam agenda klarifikasi tersebut.

Surat pemanggilan itu juga menyebutkan bahwa proses tersebut mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi.

Sementara itu, menurut MY, proses tersebut merupakan bagian dari langkah administratif yang ditempuhnya setelah muncul persoalan terkait hubungan kerjanya dengan BRI.

MY sebelumnya melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan surat tertanggal 4 September 2026. Ia menyebut langkah tersebut berkaitan dengan persoalan proses pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menurutnya perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait.

“Kami menempuh langkah administrasi ini untuk mendapatkan penyelesaian dan klarifikasi terkait persoalan yang terjadi,” ujar MY kepada awak media, Sabtu (3/10/2026). (edy)

Editor: Nanda Hastedy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™