TINTA INFORMASI | MAKASSAR – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menyoroti fenomena trial by social media atau penghakiman melalui media sosial yang dinilai semakin kuat di tengah perkembangan ruang digital.
Fenomena tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam konsolidasi dan diskusi DePA-RI Sulawesi Selatan bertajuk “Trial by Social Media: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?” yang digelar di Makassar, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan tersebut digelar sehari sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah advokat baru DePA-RI oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum., pada Rabu (7/10/2026).
Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, mengatakan media sosial memiliki posisi penting dalam kehidupan demokrasi, termasuk sebagai ruang kebebasan berekspresi dan kontrol publik.
Namun, menurutnya, kebebasan tersebut tetap memiliki batas ketika menyangkut proses hukum. Opini publik, kata Luthfi, tidak boleh menggantikan proses pembuktian dan penilaian hukum yang menjadi kewenangan lembaga peradilan.
Soroti Pernyataan Terkait Persidangan di MK
Dalam diskusi tersebut, DePA-RI turut menyinggung polemik terkait permohonan Denny Indrayana dan sejumlah pihak di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan permintaan diskualifikasi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
DePA-RI menyoroti pernyataan advokat Dr. Muhammad Rulliyandi, S.H., M.H., yang dalam sejumlah pemberitaan media dan unggahan media sosial disebut menyatakan bahwa persidangan di MK tersebut ilegal serta menyebut Ketua MK Suhartoyo ilegal.
Luthfi menilai pernyataan semacam itu perlu menjadi perhatian serius apabila disampaikan tanpa dasar hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, advokat memiliki kewajiban menjaga kehormatan profesi serta menghormati lembaga peradilan. Prinsip tersebut, kata dia, merupakan bagian dari konsep advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia.
“Jangankan kepada lembaga peradilan, kepada sesama advokat pun harus menghormati. Itulah yang disebut profesi mulia (officium nobile),” ujar Luthfi.
Ia menilai, pernyataan yang telah tersebar luas melalui media sosial dapat membentuk opini publik sebelum proses hukum selesai. Karena itu, advokat dinilai perlu berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, terutama ketika menyangkut lembaga dan proses peradilan.
Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Ingatkan Advokat
Peringatan serupa disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Nirwana, S.H., M.Hum., ketika memberikan pengarahan kepada para advokat baru yang akan dilantik dan diambil sumpahnya.
Dalam kesempatan tersebut, para advokat diingatkan agar tidak menghakimi lembaga peradilan maupun pejabat pengadilan tanpa dasar bukti yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
DePA-RI menilai sikap tersebut penting untuk menjaga marwah profesi advokat sekaligus memastikan kritik terhadap lembaga peradilan tetap berada dalam koridor hukum.
Viralitas Tak Boleh Menggantikan Alat Bukti
Luthfi menegaskan, media sosial dapat menjadi ruang untuk menyampaikan pendapat. Namun, viralitas tidak dapat dijadikan pengganti alat bukti dalam proses hukum.
“Netizen boleh berpendapat, tetapi yang berwenang mengadili perkara adalah hakim melalui proses peradilan yang menjunjung due process of law. Jangan sampai viralitas menjadi pengganti alat bukti,” tegas Luthfi.
Menurut DePA-RI, trial by social media dapat menimbulkan sejumlah persoalan serius. Salah satunya adalah rusaknya reputasi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Selain itu, tekanan opini publik juga berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap suatu perkara, bahkan sebelum seluruh fakta dan bukti diuji melalui mekanisme peradilan.
Kondisi tersebut juga dinilai dapat mengikis penerapan asas praduga tak bersalah apabila seseorang telah dianggap bersalah hanya berdasarkan informasi atau opini yang beredar di media sosial.
Dorong Budaya Hukum Digital yang Bertanggung Jawab
Karena itu, DePA-RI mendorong masyarakat, media, advokat, aparat penegak hukum, serta pengguna media sosial untuk membangun budaya hukum digital yang lebih bertanggung jawab.
Luthfi menekankan bahwa keadilan tidak seharusnya ditentukan berdasarkan tingkat viralitas suatu perkara ataupun kuatnya opini seseorang di ruang publik.
“Keadilan tidak boleh ditentukan oleh seberapa viral sebuah perkara. Tidak juga oleh suara keras seorang ahli maupun advokat. Keadilan harus lahir dari fakta, bukti, hukum, dan proses peradilan yang fair,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Luthfi didampingi Ketua DPD DePA-RI Sulsel Sudirman Jabir, S.H., M.H., serta sejumlah pengurus DPD, di antaranya Hanafie, S.H., M.H., Asri Ameru, S.H., M.H., dan Arphin Jumadi, S.H., M.H.
Melalui diskusi tersebut, DePA-RI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjadikan media sosial sebagai ruang demokrasi, kebebasan berekspresi, dan kontrol publik.
Namun, ruang digital juga diharapkan tidak berubah menjadi ruang pengadilan yang menjatuhkan vonis tanpa proses pembuktian.
Sebab, dalam negara hukum, opini dapat menjadi bagian dari diskursus publik, tetapi putusan perkara tetap harus lahir melalui proses peradilan dan pembuktian yang sah. (mgy)
