Banner Top Up Produk Digital
AdvetorialBeritaDaerahLampung Selatan

Gaji PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Belum Serentak, BKD Sebut Terkendala Perbedaan TMT dan SK Perpanjangan

47
×

Gaji PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Belum Serentak, BKD Sebut Terkendala Perbedaan TMT dan SK Perpanjangan

Sebarkan artikel ini
Gaji PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Belum Serentak, BKD Sebut Terkendala Perbedaan TMT dan SK Perpanjangan

TINTA INFORMASI | LAMPUNG SELATAN – Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Kabupaten Lampung Selatan pada Oktober 2026 belum berlangsung secara serentak.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menjelaskan, perbedaan waktu pembayaran tersebut berkaitan dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan masa kontrak masing-masing PPPK-PW.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kondisi itu membuat sebagian PPPK-PW masih menunggu pembayaran gaji, sementara pegawai dengan TMT berbeda masih memiliki masa kontrak hingga akhir Oktober 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan, Mhd Dharma Kurniawan, mengatakan pemerintah telah menyiapkan proses administrasi untuk memperpanjang Surat Keputusan (SK) PPPK-PW.

Saat ini, proses perpanjangan SK tersebut berjalan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dharma menjelaskan, pada 2025 BKN menetapkan PPPK-PW di Lampung Selatan dalam dua periode TMT berdasarkan usulan pemerintah daerah.

“Pada tahun 2025 yang lalu, penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK-PW itu ada dua TMT. TMT tersebut berdasarkan usulan dari kita ke BKN, kemudian baru ditetapkan NIP,” jelas Dharma melalui keterangan resminya, Kamis (8/10/2026).

Baca juga:  Pernyataan Diluar Proses Persidangan, Ini yang Dikatakan PH Perkara Ijazah Palsu Dewan Lamsel

Dua TMT, Masa Kontrak Berbeda

Perbedaan TMT tersebut kemudian berdampak terhadap masa kontrak kerja masing-masing PPPK-PW.

PPPK-PW dengan TMT 1 Oktober 2025 memiliki masa kontrak selama satu tahun hingga 30 September 2026. Sementara itu, PPPK-PW dengan TMT 1 November 2025 memiliki masa kontrak hingga 31 Oktober 2026.

Perbedaan masa kontrak tersebut turut memengaruhi pembayaran gaji pada Oktober 2026.

Bagi PPPK-PW dengan TMT 1 Oktober 2025, masa kontrak telah berakhir pada 30 September 2026. Karena itu, pembayaran gaji berikutnya masih menunggu penyelesaian SK perpanjangan.

Sementara itu, PPPK-PW dengan TMT 1 November 2025 masih berada dalam masa kontrak sampai 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pembayaran gaji Oktober 2026 masih dapat dilakukan sesuai ketentuan.

“Untuk yang TMT 1 Oktober 2025 sampai 30 September 2026, kontrak kerjanya selesai kemarin di 30 September. Sekarang menunggu SK perpanjangan, sehingga belum digaji karena masih menunggu proses SK perpanjangannya,” kata Dharma.

“Untuk yang TMT satunya, 1 November 2025 sampai 31 Oktober 2026, mereka masih bisa digaji bulan Oktober ini,” lanjutnya.

Baca juga:  Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri Tarik Perhatian Mendes PDT

BKD Percepat Proses Perpanjangan SK

Dharma menegaskan keterlambatan pembayaran gaji sebagian PPPK-PW bukan disebabkan oleh tidak tersedianya anggaran.

Menurut dia, saat ini BKD Lampung Selatan fokus menyelesaikan proses administrasi perpanjangan SK agar hak kepegawaian para PPPK-PW dapat segera diproses.

Proses tersebut kini telah terintegrasi melalui SIASN BKN. Mekanisme itu merupakan tindak lanjut hasil rapat antara pemerintah daerah dan BKN melalui Zoom pada 30 September 2026.

Setelah proses administrasi selesai, masing-masing PPPK-PW dapat mengunduh SK perpanjangan melalui akun SIASN masing-masing.

BKD Lampung Selatan pun terus mempercepat proses tersebut agar penerbitan SK tidak berlarut-larut. Dengan begitu, pembayaran gaji bagi pegawai yang masih menunggu perpanjangan kontrak dapat segera dilakukan.

“Sekarang kami sedang berpacu dengan waktu agar SK perpanjangan PPPK Paruh Waktu bisa segera rampung, sehingga hak gaji pegawai yang sempat tertunda bisa langsung dibayarkan,” ujar Dharma.

Perpanjangan kontrak tersebut mencakup PPPK-PW dengan kedua TMT, yakni 1 Oktober dan 1 November 2025, untuk masa kontrak satu tahun berikutnya.

Baca juga:  Bansos Beras & Minyak Goreng di Kampung Kaliwungu Diduga Ditarik Rp10-20 Ribu/KPM

BKD berharap seluruh proses administrasi dapat segera diselesaikan sehingga pengelolaan kepegawaian dan pembayaran hak PPPK-PW kembali berjalan secara normal.

Anggaran Gaji PPPK-PW Dipastikan Tersedia

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Rini Ariasih, memastikan pemerintah daerah telah menyediakan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK-PW.

Menurut Rini, anggaran gaji telah tersedia hingga Desember 2026. Karena itu, persoalan pembayaran yang belum diterima sebagian PPPK-PW bukan disebabkan oleh ketiadaan anggaran.

“Anggarannya ada, sampai dengan bulan Desember 2026. Pada prinsipnya, kami siap membayar selama ada permintaan dari Perangkat Daerah masing-masing,” kata Rini.

Dengan adanya kepastian anggaran tersebut, Pemkab Lampung Selatan kini tinggal menyelesaikan aspek administrasi perpanjangan SK bagi PPPK-PW yang masa kontraknya telah berakhir.

Pemerintah daerah berharap proses tersebut dapat segera rampung sehingga pembayaran gaji yang masih tertunda dapat dilakukan dan hak para PPPK-PW tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (rs)

Editor: Nanda Hastedy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™