TINTA INFORMASI | LAMPUNG TENGAH – Wajah pembangunan infrastruktur di Provinsi Lampung kembali tercoreng oleh ulah kontraktor nakal. Alih-alih menghadirkan akses jalan yang kokoh dan berdaya guna bagi masyarakat, proyek Rehabilitasi Jalan di Lingkungan UPTD BIB Dinas PKH Provinsi Lampung TA 2026 justru menjelma menjadi skandal pengerjaan asal jadi yang sangat memprihatinkan.
Proyek yang berlokasi di Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah ini menelan anggaran fantastis senilai Rp915.702.000 dari APBD Provinsi Lampung. Pengerjaannya dilakukan oleh CV Adie Jaya Perkasa dengan konsultan pengawas CV Mega Cipta Perkasa.
Namun, di balik alokasi dana yang mendekati angka satu miliar rupiah tersebut, terungkap deretan dugaan penyimpangan fatal yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik.
3 Dosa Besar Pengadaan: Temuan Investigasi Lapangan
Berdasarkan hasil investigasi dan temuan faktual di lokasi, pelaksanaan konstruksi jalan beton (rigid pavement) ini diduga kuat melenceng jauh dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang disepakati:
1. Spesifikasi Besi ‘Disunat’ (Besi Banci)
Kerangka struktur yang seharusnya menggunakan besi standar SNI ukuran 10 mm, di lapangan justru diganti dengan besi polos tak berstandar (besi banci) berukuran 7 mm. Pengurangan diameter besi ini sangat membahayakan kekuatan struktur dalam menahan beban kendaraan.
2. Volume Panjang Jalan Dipangkas
Target perencanaan awal menetapkan panjang efektif jalan mencapai 180 meter. Namun, fakta kasat mata di lapangan menunjukkan realisasi pengerjaan fisik hanya sepanjang 160 meter—berkurang 20 meter dari target awal.
3. Mutu Beton Dirusak: Campuran Miskin Semen
Komposisi adukan beton yang idealnya menggunakan formulasi 1:4, dicurangi menjadi 1:8. Akibat racikan material yang “miskin semen” ini, permukaan beton langsung mengalami retak-retak halus di sekujur badan jalan tak lama setelah dicor.
Praktik penghematan ilegal ini berdampak fatal pada umur pakai jalan. Retakan dini pada beton akan menjadi jalur masuk air hujan yang dengan cepat memicu korosi pada besi 7 mm di dalamnya. Dalam waktu singkat, struktur jalan beton dipastikan hancur dan tidak dapat digunakan.
Integritas CV Mega Cipta Perkasa selaku konsultan pengawas pun dipertanyakan. Fungsi pengawasan yang seharusnya menjamin mutu konstruksi terkesan “mandul” dan membiarkan dugaan kecurangan ini berlangsung tanpa koreksi.
Skandal ini bukan sekadar masalah buruknya teknik konstruksi, melainkan indikasi kuat penyelewengan anggaran publik yang mencoreng kredibilitas Pemerintah Provinsi Lampung.
Masyarakat dan elemen pengawas kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait untuk segera:
- Melakukan audit forensic/teknis secara menyeluruh terhadap fisik bangunan.
- Mengusut tuntas keterlibatan kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan pejabat pembuat komitmen.
- Memproses hukum pihak-pihak yang terbukti merugikan keuangan daerah.
Sesuai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan prinsip cover both sides, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi CV Adie Jaya Perkasa, CV Mega Cipta Perkasa, serta Dinas PKH Provinsi Lampung untuk memberikan klarifikasi atau Hak Jawab terkait pemberitaan ini.
