Banner Top Up Produk Digital
BeritaDaerahHukum

Penetapan Tersangka Dipersoalkan, Penyidik Polsek Srono Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

54
×

Penetapan Tersangka Dipersoalkan, Penyidik Polsek Srono Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Penetapan Tersangka Dipersoalkan, Penyidik Polsek Srono Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

TINTA INFORMASI | BANYUWANGI – Tim penyidik Polsek Srono, Polresta Banyuwangi, dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait dugaan kriminalisasi terhadap seorang warga Srono, Siti Rohani.

Laporan tersebut disampaikan oleh penasihat hukum Siti Rohani, Adhy Darmawan, S.H., M.H. Menurut Adhy, laporan ke Divpropam Polri berkaitan dengan proses penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Adhy mempertanyakan dasar hukum penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Ia menilai, tuduhan terhadap Siti Rohani belum didukung bukti yang cukup dan kuat.

“Kalau hanya katanya-katanya, semua orang bisa mengarang indah atau berbohong bahwa si A atau si B pelakunya. Bukti omongan itu tidak kuat. Tidak ada rekaman CCTV yang menguatkan dan harus dikuatkan dengan ahli bahasa juga, itu tidak ada ahli bahasanya,” ujar Adhy kepada awak media.

Persoalkan Bukti dan Sengketa Kepemilikan Lahan

Selain mempersoalkan penetapan tersangka, Adhy juga menyoroti persoalan kepemilikan lahan yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca juga:  Muswil Perdana Digelar, Ahmad Yazid Resmi Terpilih Pimpin DPW PERSADIN Jawa Barat

Ia menjelaskan, kliennya mengklaim lahan yang diduga pernah digadaikan oleh pihak pelapor sebagai miliknya. Menurut Adhy, Siti Rohani memperoleh tanah tersebut dari orang tuanya.

Namun, persoalan kemudian muncul karena pihak pelapor yang diketahui merupakan keponakan Siti Rohani juga memiliki sertifikat atas lahan yang sama.

Atas kondisi tersebut, Adhy menilai penyidik semestinya terlebih dahulu mengurai dan membuktikan keaslian serta legalitas kedua sertifikat sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Seharusnya penyidik terlebih dahulu membuktikan keaslian dua sertifikat. Jangan ujug-ujug menetapkan orang sebagai tersangka hanya karena mengklaim tanah miliknya,” tegas Adhy.

Menurutnya, persoalan kepemilikan lahan perlu diperiksa secara menyeluruh agar proses hukum tidak hanya bertumpu pada keterangan sepihak dari salah satu pihak yang bersengketa.

Minta Gelar Perkara Ulang

Adhy menyebut proses penyidikan yang dilakukan terhadap kliennya telah menimbulkan kerugian. Karena itu, ia mengaku telah menyampaikan pengaduan dan surat kepada sejumlah pihak, termasuk Kapolri, DPR RI, hingga Presiden.

Ia berharap laporan tersebut mendapat perhatian dan proses penanganan perkara dapat dievaluasi secara menyeluruh.

Baca juga:  Di Tengah Era AI, Gubernur Lampung Ajak Media Tetap Menjaga Jiwa Kemanusiaan dalam Komunikasi

“Saya berharap bisa gelar perkara ulang terkait perkara klien saya, bahkan bila perlu SP3 karena dasar penetapan tersangka klien saya itu tidak ada,” kata Adhy.

Adhy menegaskan, langkah tersebut ditempuh untuk memastikan proses hukum terhadap kliennya berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti yang memadai.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak penyidik Polsek Srono maupun Polresta Banyuwangi terkait laporan ke Divpropam Mabes Polri dan keberatan kuasa hukum tersebut. (acl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™