TINTA INFORMASI | PALEMBANG – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendesak Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan aksi kekerasan di sekitar pintu masuk Markas Polda Sumsel.
Ketua PPWI Provinsi Sumatera Selatan, M. Abbas Umar, menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Abbas, peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena korban disebut tidak hanya berasal dari kalangan mahasiswa, tetapi juga melibatkan dua wartawan dan seorang anggota Polri.
“Kami dari keluarga besar PPWI Provinsi Sumatera Selatan mendesak Kapolda Sumsel agar segera mengusut tuntas peristiwa ini dan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana. Kekerasan bukanlah jalan untuk menyelesaikan persoalan,” tegas Abbas Umar dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Ia mengatakan PPWI Sumsel memberikan dukungan kepada para korban agar memperoleh perlindungan, pendampingan, serta kepastian hukum.
Selain itu, Abbas mendukung langkah Polda Sumsel untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara profesional, transparan, dan objektif.
Kapolda Pastikan Korban Mendapat Penanganan
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana menegaskan bahwa seluruh korban akan mendapatkan penanganan kesehatan sesuai arahan Kapolri.
Polda Sumsel juga berkomitmen mengusut peristiwa tersebut hingga seluruh fakta dan pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.
“Baik dari kalangan wartawan, mahasiswa, maupun anggota Polri, mendapatkan perawatan dan pelayanan kesehatan terbaik. Kami juga akan mengusut tuntas peristiwa ini hingga seluruh fakta dan pihak yang bertanggung jawab dapat terungkap secara utuh,” tegas Rony Samtana.
Sementara itu, Ditreskrimum dan Ditintelkam Polda Sumsel masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk faktor yang memicu bentrokan serta dugaan tindakan kekerasan yang terjadi.
Kepolisian menyatakan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif berdasarkan alat bukti, tanpa membedakan latar belakang pihak-pihak yang terlibat.
PPWI Soroti Perlindungan terhadap Wartawan
Abbas Umar menegaskan, setiap dugaan kekerasan terhadap wartawan harus ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, wartawan memiliki peran dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, keselamatan serta perlindungan terhadap kerja jurnalistik perlu menjadi perhatian bersama.
Di sisi lain, Abbas mengingatkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat sesuai ketentuan hukum. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat tetap harus dilakukan dengan menghormati hak dan keselamatan pihak lain.
“Kami berharap penanganan perkara ini tidak berhenti pada pengamanan seseorang saja. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan pihak lain yang terlibat, semuanya harus diperiksa sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum,” ujarnya.
PPWI Sumsel, lanjut Abbas, akan terus memberikan dukungan kepada para korban sekaligus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut agar berjalan sesuai prinsip keadilan.
Bagi PPWI Sumsel, penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada para korban sekaligus menjadi langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. (rls)
