Banner Top Up Produk Digital
BeritaHukum

Sengketa Tanah Warisan 72.060 Meter Persegi di Natar Bergulir di PN Kalianda

58
×

Sengketa Tanah Warisan 72.060 Meter Persegi di Natar Bergulir di PN Kalianda

Sebarkan artikel ini
Sengketa Tanah Warisan 72.060 Meter Persegi di Natar Bergulir di PN Kalianda

TINTA INFORMASI | LAMPUNG SELATAN — Sengketa tanah yang diklaim sebagai bagian dari harta warisan keluarga besar almarhum Hi. Muhammad Aliun Abdul Malik kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Empat ahli waris almarhumah Maryam Binti M. Aliun mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terkait peralihan hak atas tanah dengan total luas mencapai 72.060 meter persegi yang berada di wilayah Natar, Lampung Selatan.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Perkara tersebut terdaftar di PN Kalianda dengan Nomor 26/Pdt/2026/PN Kla. Melalui gugatan tersebut, para penggugat meminta kepastian hukum atas hak waris yang mereka klaim melalui proses persidangan.

Kuasa hukum para penggugat, Meriantony, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Meriantony & Partners, mengatakan gugatan tersebut diajukan berdasarkan sejumlah dokumen yang menurut pihaknya berkaitan dengan kepemilikan tanah dan kedudukan hukum kliennya sebagai ahli waris.

Empat penggugat dalam perkara tersebut yakni Aminallah Adisyanto Fathullah, Amier Fathullah Ahmad, Achmad Fathullah, dan Abdul Aziz Fathullah Ahmad. Mereka memberikan kuasa kepada Meriantony, S.H., M.H., Muhammad Saputra, S.H., dan Erik Armanda, S.H.

Sementara itu, pihak yang digugat terdiri atas Raden Saleh Abdul Malik sebagai Tergugat I, Rohiya Abdul Malik sebagai Tergugat II, Intan Abdullah sebagai Tergugat III, serta Arni Kurniasari Undap selaku wali dari Salsabila Yusuf Abdul Malik sebagai Tergugat IV.

Selain itu, Muhamad Rafi Haikal, Yuhana Noviza, S.H., M.Kn. selaku notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan turut menjadi pihak dalam perkara tersebut.

Berawal dari Kesepakatan Pembagian Waris

Meriantony menjelaskan, salah satu dokumen yang menjadi dasar gugatan adalah surat perdamaian dan kesepakatan pembagian waris di antara para ahli waris.

Baca juga:  SMAS Al Kautsar Tembus 50 Besar Nasional, Pendidikan Lampung Diakui di Panggung Prestasi Indonesia

Menurut pihak penggugat, dokumen tersebut telah didaftarkan dalam buku daftar surat pada Kantor Notaris Imansyah, S.H., M.Kn., pada 19 Juli 2019.

Kesepakatan tersebut, menurut kuasa hukum penggugat, menjadi salah satu dokumen yang menjelaskan pembagian hak waris di antara pihak-pihak yang berkepentingan.

Selain kesepakatan pembagian waris, penggugat juga merujuk pada sejumlah dokumen kepemilikan tanah yang berkaitan dengan almarhumah Maryam Binti M. Aliun.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, terdapat tiga bidang tanah yang disebut menjadi bagian dari hak waris almarhumah dan telah memiliki sertifikat. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh kantor pertanahan di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Selatan.

Pihak penggugat juga mengajukan Surat Kematian Nomor 3174-KM-21102021-0076 tanggal 8 Oktober 2021 serta Penetapan Waris Nomor 227/Pdt.P/2023/PA.JS tanggal 5 April 2023 sebagai dokumen pendukung kedudukan hukum mereka sebagai ahli waris.

Tanah 72.060 Meter Persegi Jadi Objek Sengketa

Objek utama yang dipersoalkan dalam perkara tersebut berupa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 963 Tahun 2002, berdasarkan Surat Ukur Nomor 837/Pemangilan/2002, dengan luas 52.060 meter persegi yang berlokasi di Desa Pemangilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Tanah tersebut sebelumnya tercatat atas nama Ir. Abdul Malik M. Aliun.

Selain itu, gugatan juga mencakup sebagian bidang tanah seluas 20.000 meter persegi dari SHM Nomor 964 Tahun 2002.

Dengan demikian, total luas tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut mencapai 72.060 meter persegi.

Menurut Meriantony, berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan informasi yang diperoleh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, tanah yang diklaim sebagai bagian dari hak waris kliennya tersebut telah beralih kepada Muhamad Rafi Haikal.

Baca juga:  Misteri Selisih Rp2,78 Miliar: Anomali Data Pegawai DPKH Lampung yang Mengguncang Akuntabilitas

Pihak penggugat menyebut peralihan tersebut berkaitan dengan Akta Jual Beli Nomor 19/2025 tanggal 14 Mei 2025 dan Akta Jual Beli Nomor 21/25 yang dalam keterangan penggugat disebut bertanggal 15 Mei 2025.

Akta-akta tersebut disebut dibuat oleh Yuhana Noviza, S.H., M.Kn., selaku notaris dan PPAT yang turut menjadi pihak dalam perkara.

Pihak penggugat mempersoalkan proses peralihan hak tersebut dan meminta pengadilan memeriksa aspek hukum dari proses tersebut.

Namun demikian, keabsahan peralihan hak, status kepemilikan, serta ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum masih menjadi pokok sengketa dan harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Penggugat Klaim Telah Tempuh Upaya Sebelum Menggugat

Sebelum mendaftarkan gugatan ke PN Kalianda, pihak penggugat menyatakan telah melakukan sejumlah langkah untuk mempertahankan hak yang mereka klaim atas tanah tersebut.

Menurut Meriantony, pihaknya telah melayangkan somasi kepada Tergugat I dan Tergugat II.

Para penggugat juga mengajukan permohonan pemblokiran kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan pada 25 Agustus 2025 dan kembali mengajukannya pada 11 Desember 2025.

Selanjutnya, pada 21 Januari 2026, pihak penggugat menyampaikan surat keberatan terkait peralihan sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa.

Meriantony menyatakan pihaknya belum memperoleh jawaban sebagaimana yang diharapkan atas surat keberatan tersebut hingga gugatan diajukan.

Setelah berbagai upaya tersebut, para penggugat kemudian memilih menempuh jalur litigasi melalui gugatan perbuatan melawan hukum.

Penggugat Gunakan Pasal 1365 KUHPerdata

Dalam gugatannya, pihak penggugat menjadikan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sebagai salah satu dasar hukum.

Pasal tersebut pada pokoknya mengatur bahwa perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada pihak lain dapat melahirkan kewajiban untuk mengganti kerugian tersebut.

Baca juga:  APBD Perubahan 2026 Tanggamus: Pendapatan Turun, Belanja Naik Jadi Rp1,74 Triliun

Menurut pihak penggugat, ketentuan itu menjadi salah satu dasar untuk meminta pengadilan memeriksa persoalan yang mereka anggap berkaitan dengan peralihan hak atas tanah yang diklaim sebagai bagian dari harta warisan.

Pihak penggugat berharap majelis hakim dapat memeriksa seluruh dokumen yang mereka ajukan, termasuk bukti kepemilikan, kesepakatan pembagian waris, penetapan ahli waris, serta bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

Sidang Telah Memasuki Tahap Pemeriksaan Saksi

Menurut keterangan Meriantony, persidangan perkara tersebut telah memasuki sidang ke-24 dengan berbagai agenda yang telah dilaksanakan.

Pada Rabu, 21 Oktober 2026, pihak tergugat dijadwalkan menghadirkan saksi dalam persidangan. Agenda tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menguji dalil dan argumentasi hukum masing-masing pihak.

Pihak penggugat berharap majelis hakim dapat memeriksa bukti surat dan keterangan saksi secara objektif serta menyeluruh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Meriantony menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas hak waris yang diklaim kliennya.

“Harapan kami, proses peradilan berjalan dengan baik. Kami berharap majelis hakim melihat seluruh bukti dan keterangan saksi yang diajukan sehingga hak masing-masing ahli waris dapat memperoleh kepastian hukum,” ujar Meriantony sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.

Perkara tersebut kini masih berada dalam proses pemeriksaan di PN Kalianda. Seluruh dalil yang disampaikan pihak penggugat merupakan klaim yang masih harus diuji melalui pembuktian di persidangan.

Karena itu, penentuan mengenai ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum, keabsahan peralihan hak atas tanah, serta pihak yang memiliki hak secara hukum sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan para pihak yang terungkap selama persidangan. (**)

Editor: Nanda Hastedy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™