Banner Top Up Produk Digital
BeritaInvestigasiPendidikan

SMAN 1 Terbanggi Besar Larang Siswa Bawa HP, Berbeda dengan Kebijakan Pemprov Lampung

58
×

SMAN 1 Terbanggi Besar Larang Siswa Bawa HP, Berbeda dengan Kebijakan Pemprov Lampung

Sebarkan artikel ini
SMAN 1 Terbanggi Besar Larang Siswa Bawa HP, Berbeda dengan Kebijakan Pemprov Lampung

TINTA INFORMASI | LAMPUNG TENGAH – SMAN 1 Terbanggi Besar menerapkan kebijakan baru yang melarang siswa membawa telepon seluler atau handphone (HP) ke lingkungan sekolah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Sekolah SMAN 1 Terbanggi Besar Nomor 400.3.1.8/1220/V.01/SMA.1/2026 tertanggal 1 Oktober 2026.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Namun, aturan sekolah tersebut memunculkan sorotan karena berbeda dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung yang tidak melarang siswa membawa HP, melainkan membatasi penggunaannya di lingkungan sekolah.

Kebijakan Pemprov Lampung itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor 800/646/V.01/DP.2/2025 tentang pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan satuan pendidikan.

Dalam aturan tersebut, penggunaan HP diarahkan untuk mendukung pemanfaatan teknologi informasi sekaligus mencegah penyalahgunaan perangkat untuk aktivitas negatif.

Sementara itu, Kepala SMAN 1 Terbanggi Besar Ibrahim Malik mengatakan, sekolah memilih menerapkan larangan membawa HP karena menilai penggunaan perangkat tersebut di kalangan siswa lebih banyak menimbulkan persoalan daripada memberikan manfaat.

“Anak-anak di lapangan ternyata lebih banyak tidak ada manfaatnya daripada manfaatnya membawa handphone. Pengerjaan tugas seperti mencari informasi lebih disalahgunakan ke hal-hal negatif,” ujar Ibrahim Malik, Jumat (23/10/2026).

Uji Coba Hampir Dua Tahun Dinilai Tidak Efektif

Ibrahim mengatakan, pihak sekolah sebelumnya telah menerapkan kebijakan sesuai SE Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Namun, setelah menjalani uji coba hampir dua tahun, aturan tersebut dinilai tidak efektif.

Menurut dia, sekolah bahkan menemukan sejumlah siswa membawa lebih dari satu perangkat untuk mengakali aturan.

“Beberapa siswa kerap membawa dua perangkat ponsel, di mana satu ponsel diserahkan kepada pihak sekolah sementara perangkat kedua disembunyikan,” kata Ibrahim.

Baca juga:  Pemprov Lampung Dorong Kemandirian Petani Lewat Program Pupuk Hayati Cair

Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan sekolah untuk mengubah kebijakan dari pembatasan penggunaan menjadi larangan membawa HP ke lingkungan sekolah.

Meski demikian, Ibrahim mengakui kebijakan tersebut tidak sepenuhnya mendapat dukungan dari kalangan guru maupun orang tua.

Sejumlah guru, kata dia, sempat mempertanyakan kebijakan tersebut, terutama karena ada siswa yang menempuh jarak cukup jauh dari rumah menuju sekolah sehingga membutuhkan sarana komunikasi dengan orang tua.

Untuk mengantisipasi persoalan komunikasi tersebut, sekolah menyiapkan layanan call center serta pendampingan melalui wali kelas, guru wali, dan guru Bimbingan Konseling (BK).

“Untuk menjawab kekhawatiran orang tua murid, khususnya terkait komunikasi saat pulang sore atau bagi siswa yang bertempat tinggal jauh, pihak sekolah telah menyiapkan fasilitas pendukung,” ujar Ibrahim.

Sekolah juga tetap memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu.

“Pihak sekolah tetap memberikan pengecualian jika ponsel benar-benar dibutuhkan untuk proses pembelajaran digital, dengan catatan harus melalui koordinasi antara guru dan orang tua murid,” katanya.

Orang Tua Diminta Tanda Tangan di Atas Meterai

Ibrahim mengatakan, pihak sekolah telah melakukan sosialisasi secara intensif kepada komite sekolah dan perwakilan orang tua siswa kelas 10, 11, hingga 12.

Menurut dia, sejumlah orang tua sempat menyampaikan keberatan. Namun, sekolah terus memberikan penjelasan hingga tercapai kesepahaman mengenai aturan tersebut.

Sebagai bentuk komitmen terhadap tata tertib, orang tua atau wali siswa juga diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid di atas meterai Rp10.000.

Baca juga:  Kunjungan Ketua TP PKK Provinsi Lampung di Desa Sukajaya Lempasing Dorong Pemberdayaan Keluarga dan Literasi Masyarakat

Dalam surat tersebut, orang tua menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Peraturan Sekolah SMAN 1 Terbanggi Besar Nomor 400.3.8/1220/V.01/SMA.1/2026.

Orang tua juga menyatakan bersedia menerima konsekuensi dan sanksi apabila siswa melakukan pelanggaran terhadap aturan sekolah.

Namun, penerapan larangan total tersebut tetap menuai respons beragam dari orang tua siswa.

Orang Tua: Pembatasan Lebih Masuk Akal daripada Larangan Total

Salah seorang wali murid, Yusro, menilai sekolah seharusnya mempertimbangkan kondisi siswa yang tinggal jauh dari sekolah.

Menurut dia, komunikasi antara orang tua dan anak menjadi kebutuhan penting, terutama ketika siswa harus menempuh perjalanan jauh atau mengikuti kegiatan ekstrakurikuler hingga sore atau malam hari.

“Kalau saya, untuk yang rumahnya jauh itu harus dibolehkan karena di jalan orang tua stres memikirkan anak sudah sampai mana. Fungsi komunikasi dari HP itu sangat penting,” ujar Yusro.

Yusro mengaku mendukung pembatasan penggunaan HP selama proses kegiatan belajar mengajar.

Namun, dia menilai larangan membawa HP secara total justru dapat menimbulkan persoalan baru bagi orang tua.

“Kalau dibatasi boleh lah, tapi kalau dilarang pasti kesulitan, apalagi ada ekskul yang pulangnya bisa sampai malam, orangtua perlu tahu informasi itu, dan pasti butuh komunikasi dengan anaknya,” katanya.

Menurut Yusro, sekolah tetap dapat mencegah penyalahgunaan HP tanpa harus melarang siswa membawa perangkat tersebut.

Khawatir Saat Anak Pulang Sore dan Kondisi Darurat

Kekhawatiran serupa disampaikan orang tua siswa lainnya, Angga.

Baca juga:  Polisi Cek Dugaan Prostitusi di Talang Padang, Tak Temukan Aktivitas Pelanggaran

Dia mengatakan, anak perempuannya menempuh perjalanan sekitar satu jam untuk menuju sekolah. Selain mengikuti kegiatan belajar, anaknya juga aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler.

Angga mengaku keberatan dengan larangan membawa HP karena perangkat tersebut dibutuhkan untuk berkomunikasi, terutama ketika anak pulang lebih sore akibat kegiatan sekolah.

“Kalau siswa dilarang bawa HP, terus disediakan call center dari guru BK, pas anak saya ikut ekskul dan pulang sampai sore, apa iya guru mau nungguin anak saya? Saya juga harus komunikasi dia berkegiatan sampai jam berapa,” kata Angga.

Selain persoalan aktivitas sekolah, Angga menilai HP juga berfungsi sebagai sarana komunikasi ketika terjadi keadaan darurat.

“Keadaan darurat bukan hanya bisa terjadi di sekolah saja, bisa jadi di luar sekolah. Saya tidak menghendaki, tapi itu antisipasi,” ujarnya.

Karena itu, Angga mengaku lebih mendukung kebijakan Pemprov Lampung yang membatasi penggunaan HP daripada melarang siswa membawa perangkat tersebut.

Menurut dia, mencegah penyalahgunaan teknologi tidak harus dilakukan dengan melarang siswa membawa HP sama sekali.

“Sekolah pasti butuh teknologi, siswa juga perlu teknologi untuk menunjang belajar dan menambah wawasan. Harusnya pengawasan penitipan HP di sekolah lebih diperketat,” katanya.

Angga juga menyoroti persoalan keamanan ketika sekolah sebelumnya menerapkan sistem penitipan HP.

“Saat menerapkan SE Pemprov, HP siswa kan dititipkan kepada petugas di sekolah, itu sempat ada yang hilang. Harusnya dari kejadian itu, siswa jangan dilarang bawa HP, justru keamanan sekolah yang ditingkatkan,” tutupnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™