LampungLampung SelatanPemerintahan

Plt Camat Jatiagung Segera Lakukan Monitoring Tentang Kepatuhan Warga Terhadap Pemilikan PBG

27
×

Plt Camat Jatiagung Segera Lakukan Monitoring Tentang Kepatuhan Warga Terhadap Pemilikan PBG

Sebarkan artikel ini

TintaInformasi.com, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam upaya melakukan penataan terhadap pembangunan, khususnya pembangunan gedung maka mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan tentang Bagunan Gedung ini, selama ini dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan saat ini diganti istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan menurut PP diatas PBG artinya perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Menurut Plt. Camat Jati Agung, Fitri Hidayat, pihaknya akan melakukan monitoring terhadap seluruh bangunan yang berada diwilayah kepemipinannya. Baik bangunan hunian tempat tinggal maupun bangunan gedung usaha.

” Kita ketahui bersama, bahwa kecamatan Jati Agung merupakan wilayah penduduk yang cukup padat, hal itu pun menunjangnya pertumbuhan ekonomi, baik di bidang usaha sekala kecil dan besar.

Tidak terlepas dengan tumbuhnya wajah baru pembagunan gedung,” paparnya.

Masih Kata Fitri, wajah baru pembanguan gedung yang dimana merubah tatanan ruang wilayah itu, harus diawasi dan di kontrol agar tidak menyalahi aturan yang ada. Sesuai peraturan pemerintah pusat. Kegitan ini menyosong kenerja pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat.
” Jangan sampai bangunan gedung tidak terkontrol, jadi terkesan semrawut.

Yang mengakibatkan merusak tatanan wilayah. Dan kita pastikan apa kah bangunan gedung yang sudah berdiri tersebut mengantongi izin, ” jelasnya.

Lanjutnya, secepatnya tim dari kecamatan Jati Agung akan melakukan monitoring, terhadap pembangunan gedung yang berada di Kecamatan Jati Agung, terutama di Desa Karang Anyar, Desa Jati Mulyo dan Desa Way Huwi.

” Ada beberapa desa yang menjadi sorotan kami, dimana letak desa tersebut berbatasan dengan Kota Bandar Lampung, seperti Desa Way Huwi, Desa Jati Mulyo, Desa Fajar Baru dan juga Desa Karang Anyar,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *