JakartaPOLRI

Pejabat BPN Ditangkap Polda Metro Jaya, Diduga Kasus Mafia Tanah

38
×

Pejabat BPN Ditangkap Polda Metro Jaya, Diduga Kasus Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini
TintaInformasi.com, Jakarta – Kasus mafia tanah merupakan kasus yang meresahkan banyak rakyat di Indonesia. Untuk itu, pemerintah mengambil langkah tegas untuk memberantas para mafia tanah tersebut. Kali ini, Polda Metro Jaya total menangkap empat pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait kasus dugaan mafia tanah. Keempat orang tersebut merupakan pejabat ASN BPN di wilayah Jakarta dan Bekasi. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut bahwa keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah. Hengki menyebut kasus mafia tanah ini tak hanya menjerat para pejabat. Sejumlah pegawai BPN diduga juga terlibat dalam perkara ini. Hengki mengatakan bahwa terdapat 10 pegawai BPN yang berstatus pegawai tidak tetap dan ASN yang terlibat dalam kasus ini. Salah satu pejabat BPN yang ditangkap adalah MB yang terkait kasus mafia tanah yang terjadi di Jakarta Utara. MB diduga telah menyalahgunakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang digagas oleh pemerintah. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyebut program PTSL yang seharusnya gratis, namun MB malah menerima sejumlah uang dalam proses pendaftaran sertifikat tersebut dari pendana. Zulpan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa MB menerima uang ratusan juta rupiah dari pendana. Dugaan sementara mengungkapkan bahwa MB menerima uang lebih dari Rp 200 juta. Pasalnya bukan hanya satu, melainkan ada beberapa lainnya yang menggunakan jasa MB ini. Uang ini, kata Zulpan, bertujuan untuk memuluskan pemohon dalam pembuatan sertifikat tanah. Sebelumnya, polisi juga menangkap pejabat BPN berinisial PS di Depok pada Selasa (12/7/2022). Polisi menyebut bahwa PS merupakan aktor intelektual dalam kasus mafia tanah di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Zulpan menyebut bahwa PS diduga menerbitkan sejumlah sertifikat bermasalah yang peralihannya dilakukan tanpa prosedur yang benar. Sebagai informasi, saat ini PS menjabat sebagai sebagai Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara. Tetapi saat kasus terjadi, PS menjabat sebagai Ketua Ajudikasi PTSL di BPN Jakarta Selatan. (Red)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!