Hukum dan KriminalLampungLampung Selatan

Kibarkan Bendera Lusuh dan Robek, KUPT Puskesmas Kaliasin, Bantalkan Bawahan

776
×

Kibarkan Bendera Lusuh dan Robek, KUPT Puskesmas Kaliasin, Bantalkan Bawahan

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Selatan – menyikapi pemberitaan yang beredar, terkait pengibaran bendera dengan kondisi tak layak karena berwana lusuh dan robek Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Puskesmas Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Sri Rahayu, justru buang badan dan menyalahkan para bawahannya.

Pada tanggal 8 Juli 2022 lalu mencuat pemberitaan puskesmas Kaliasin, Tanjung Bintang yang mengibarkan bendera dengan kondisi tak layak karena berwarna lusuh dan robek.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Padahal sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera Negara. Pada pasal tersebut, diatur soal larangan yang dilakukan terhadap Bendera Negara, disebutkan “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Adapun ancaman pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Menyikapi permasalah tersebut, ketika dikonfirmasi Via WhatsApp (WA) Sri Rahayu membenarkan pengibaran bendera yang sudah lusuh dan robek tersebut, namun Sri Rahayu berdalih jika sebelumnya ia tidak pernah melihat bendera yang berkibar tersebut, dan para pegawai bawahnya juga tidak ada yang melihat atau memberi tahunya.

“Saya banyak kerjaan jadi hal seperti itu tidak sempat terlihat oleh saya,” ujarnya.

“Para pegawai juga tidak ada yang melihat dan tidak ada yang memberi tahu saja,” lanjutnya menyalahkan bawahanya.

Selain itu, Sri Rahayu mengatakan jika saat ini bendera yang lusuh dan sobek tersebut sudah diturunkan dan diganti dengan yang baru. (Mzr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *