LampungLampung Timur

Limbah Pertamina Bocor Cemari Laut, Rugikan Nelayan dan Petambak di Lampung Timur

22
×

Limbah Pertamina Bocor Cemari Laut, Rugikan Nelayan dan Petambak di Lampung Timur

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TIMUR –Mengakui ada kebocoran pipa bawah laut, milik anak perusahaan PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES) belum juga memberikan konvensasi ganti rugi kepada nelayan dan petambak. Ironisnya PHE OSES justru mengajak wartawan ganthering di Hotel di Bandar Lampung.

Padahal limbah hitam yang ditemukan di perairan timur Lampung salah satunya di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung timur menyebabkan tambak udang ikut tercemar. Akibat kondisi itu, udang-udang yang berada di kolam tambak pun mulai bermatian sejak dua pekan terakhir. Dan Nelayan tidak melaut karena tidak ada tangkapan.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

“Akibat air tercemar, kondisi air menjadi tidak sehat. Dan nafsu makan makan udang menurun hingga 80%. Sehingga menimbulkan banyak kemarian. Ya hingga saat ini, diperkirakan sudah 80 persen udang yang berada di masing-masing kolam tambak sudah mengalami kematian. Total kerugian yang diderita para petambak pun ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” kata seorang petambak.

Sebelumnya sempat beredar kabar Limbah tersebut berasal dari kebocoran tiga pipa milik anak perusahaan PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES). Namun, Head Of Communication, Relations and CID Zona 6 PT PHE OSES, Indra Darmawan, menyebutkan bukan tiga, tetapi satu pipa bawah laut yang mengalami kendala. Dan saat ini dalam proses perbaikan.

Nelayan Pesisir Timur Lampung meminta PHE OSES bertanggung jawab atas pencemaran itu. Dan meminta pemerintah tidak diam untuk menuntaskan pencemaran limbah di wilayah tangkap ikan mereka. Nelayan menilai pencemaran limbah yang terus terulang akan mengancam mata pencaharian mereka.

“Dampak pencemaran limbah di laut memang tidak terlihat sekarang ini. Untuk dampak sementara alat tangkap dan jaring milik nelayan rusak akibat limbah yang menempel. Namun, dampak ini hanya sementara. Sedangkan dampak yang lebih mengancam adalah rusaknya ekosistem laut,” kata Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lampung Timur Andi Baso.

Menurut Andi, dampak limbah yang kemarin paling alat tangkap atau jaring yang terkena limbah, tapi dampak lanjutannya lebih besar. Karena tempat kami cari uang rusak. Limbah sampai di bibir pantai juga akan merusak habitat ikan. “Karena ikan beterlur dan berkembang biak dipinggir pantai, ini dampaknya mengancam nelayan secara ekonomi,” kata Andi.

Menurut Andi, pencemaran yang tiap tahun terulang membuat seakan hal itu dianggap kejadian “biasa”. “Kita masyarakat jadi bertanya-tanya, tiap tahun terjadi, tapi nggak jelas siapa yang bertanggung jawab. Ini jangan dianggap biasa, dampaknya kedepan luar biasa,” kata Andi.

Aneh lagi, Kepala Dinas LH Provinsi Lampung Emilia Kusumawati yang mengatakan, dari hasil turun ke lapangan di Pantai Kerangmas, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, pihaknya tidak menemukan unsur kesengajaan dari peristiwa itu. Pihaknya juga tidak menemukan unsur kelalaian atas peristiwa itu. “Siapa yang mau terjadi kebocoran. Mereka (Pertamina) kan ada (sistem) maintenence dan itu terjadi di tengah laut. Mereka (Pertamina) juga bertanggung jawab secara penuh,” kata Emilia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, jika pencemaran yang terjadi akibat kebocoran pipa, tentu sudah tidak menjadi alasan untuk tidak mengusut tuntas kasus ini. “Tidak ada alasan untuk tidak mengusut dan memberikan efek jera terhadap pelaku yang bertanggung jawab, harus ada sanksinya,” kata Irfan.

Ganti Rugi Nelayan

Menangapi keluhan petambah dan nelayan, Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PKB, Noverisman Subing, mengatakan PT Pertamina Hulu Energi Off Shore East Sumatera (PT PHE OSES) harus bertanggungjawab kepada petambak yang terkena dampak kebocoran oli di pesisir pantai, Lampung Timur itu.

Anggota DPRD Lampung Dapil Lampung Timur itu mengatakan perusahan anak cabang PT Pertamina itu tidak perlu menunggu hasil audit KLHK. “Jika sudah sudah jelas banyak yang terdampak maka perusahaan wajib bertanggungjawab. Gak perlu nunggu lagi, secara kasat mata udah jelas ada yang terdampak para nelayan dan petambak. Perusahaan wajib ganti rugi materil ke mereka,” kata Noverisman Subing.

Menurut Nover, Gubernur Lampung Airnal Djunaidi juga sudah menegaskan perusahaan harus bertanggung jawab. Maka dari itu seharusnya perusahaan punya belas kasih. Dimana para nelayan dan petambak kehilangan mata pencarian akibat limbah oli tersebut. “Ini kan kelalaian perusahan, harus ada yang bertanggungjawab kok bisa bocor, kenapa bisa bocor dan siapa yang melakukannya,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Noverisman, kasus pencemaran limah di pesisir Lampung Timur perlu mendapat penegasan dari pusat. Karena kejadian limbah mencemari laut bukan kali pertama. “Saya sebagai wakil rakyat khususnya di Lampung Timur turut prihatin terhadap kejadian ini. Semoga ada jalan keluar dan rakyat yang terdampak ada tanggungjawab dari perusahaan,” katanya.

Sementara hari ini, Kamis 28 Juli 2022, PT Pertamina Hulu Energi Off Shore East Sumatera (PT PHE OSES), justru menggelar gathering bersama wartawan dan mengundang wartawan di Lampung Timur dan Bandar Lampung, di salah satu hotel di Bandar Lampung. Terdata sekitar ada 40 wartawan yang diundang PT PHE OSES.

“Iya bang, kami diundang ganthering di hotel. Ada sekitar 40-an media dari Lampung Timur dan Bandar Lampung. Tidak tahu ini, kami dapat undangan saja. Bahkan pekan lalu khusus ada gathering juga dengan wartawan di Lampung Timur,” kata salah satu peserta. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *