TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama timsus Polda Lampung menangkap DPO pelaku JS (42) di kediamanan di Desa Paniangan Kec Marga sekampung Kab Lamtim . Rabu, 21/09/2022 pukul 01.00 Wib.
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menerangkan bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap DPO pelaku pencurian kendaraan bermotor JS (42), pelaku ditangkap setelah melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
“Kami menerima laporan telah terjadinya pencurian sepeda motor merk honda beat nopol BE 6940 IT warna putih di kediaman rumah korban sdr. DS (26) di Karang Pucung Kec. Way Sulan Lamsel, yang terjadi selasa, 16 Agustus 2022 sekira pukul 17.30 wib”
Pelaku JS (42) bersama seorang rekannya S alias Kajut (31) mengendarai sepeda motor memasuki halaman rumah korban, pelaku JS (42) turun dan merusak kunci stang kendaraan motor korban yang sedang terparkir dihalaman rumah korban, korban sempat memergoki pelaku dan berusaha mengejar pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir Rp. 19.000.000 Wib.
“Pelaku S alias Kajut (31) sudah kami tangkap sebelumnya di Waway Karya lampung timur selasa, 16 agustus 2022 yang lalu bersama barang bukti 1(satu) unit sepeda motor honda beat warna putih no pol BE 6940 IT” ungkapnya. (Red)